BAB II
PEMBAHASAN
A. Kajian Pustaka
Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan "lingkungan" saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan Millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan I'environment. Pengetian Sanitasi
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 965/MENKES/SK/XI/1992, pengertian sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan
Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia.
Menurut Notoadmojo (2003), mengemukakan : “sanitasi itu sendiri merupakan perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia, sedangkan untuk pengertian dari sanitasi lingkungan, sanitasi lingkungan adalah status kesehatan suatu lingkungan yang mencakup perumahan, pembuangan kotoran, penyedian air bersih dan sebagainya”.Ruang lingkup kegiatan Pengawasan Sanitasi. Pada kegiatan ini dilakukan pencatatan, Kegiatan ini dilaksanakan melalui orientasi keadaan sanitasi secara garis besar, untuk mencari permasalahan umum STTU yang dilihat atau diperiksa yang menyangkut masalah umum sanitasi yang ada sehingga tahap ini merupakan survei pendahuluan (preliminary survey).
Definisi lain dari sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan. Sementara beberapa definisi lainnya menitik beratkan pada pemutusan mata rantai kuman dari sumber penularannya dan pengendalian lingkungan.
Menurut Mukono, (2000). Mengemukakn bahawa :
“Sanitasi Tempat-Tempat Umum (STTU) merupakan usaha untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit, sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut dapat dicegah (Adriyani, 2005). STTU merupakan problem kesehatan masyarakat yang cukup mendesak. Karena tempat-tempat umum merupakan tempat menyebarnya segala macam penyakit terutama penyakit-penyakit yang medianya makanan, minuman, udara dan air. Dengan demikian STTU harus memenuhi syarat-syarat kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat”
.
Sanitasi tempat-tempat umum merupakan usaha untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit, sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut dapat dicegah (Fahmi, 2009). Sanitasi tempat-tempat umum menurut Mukono (2006), merupakan problem kesehatan masyarakat yang cukup mendesak. Karena tempat umum merupakan tempat bertemunya segala macam masyarakat dengan segala penyakit yang dipunyai oleh masyarakat
Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut. Terkait makanan, sanitasi didefinisikan sebagai penerapan atau pemeliharaan kondisi yang mampu mencegah terjadinya pencemaran (kontaminasi) makanan atau terjadinya penyakit yang disebabkan oleh makanan (foodborne illness atau foodborne disease)
B. Pengelolaan Sanitasi Tempat-Tempat Umum (STTU)
Bahaya ini mungkin bisa terjadi secara fisik, mikrobiologi dan agen-agen kimia atau biologis dari penyakit terkait. Bahan buangan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan terdiri dari tinja manusia atau binatang, sisa bahan buangan padat, air bahan buangan domestik (cucian, air seni, bahan buangan mandi atau cucian), bahan buangan industri dan bahan buangan pertanian. Cara pencegahan bersih dapat dilakukan dengan menggunakan solusi teknis (contohnya perawatan cucian dan sisa cairan buangan), teknologi sederhana (contohnya kakus, tangki septik), atau praktik kebersihan pribadi (contohnya membasuh tangan dengan sabun).
Ruang lingkup sanitasi Berdasarkan pengertiannya yang dimaksud dengansanitasi adalah suatu upaya pencegahan penyakit yang menitik beratkan kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. Ruang lingkup sanitasi mencakup, penyediaan air bersih sangat pentingdiperhatikan, karena kondisi tersedia atau tidaknyaair bersih di suatu daerah akan menentukan darikelancaran operasi sistem pengoahan air limbah. Yangmana, untuk sistem pembungan terpusat itu memerlukan penyediaan air bersih yang relatif lebih terjamindibandingkan dengan sistem pembungan setempat, pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan, ataupembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanyamengacu pada material sampah yang dihasilkan darikegiatan manusia, dan biasanya dikelola untukmengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkunganatau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukanuntuk memulihkan sumber daya alam. Pengelolaan sampahbisa melibatkan zat padat, cair, gas, atauradioaktif dengan metoda dan keahlian khusus untukmasing masing jenis zat, pengolahan makanan dan minuman Meliputi hal-hal sebagai berikut, pengadaan bahan makanan/bahan baku, Penyimpanan bahan makanan/bahanbaku, Pengolahan makanan, Pengangkutan makanan, Penyimpanan makanan, Penyajian makanan.
Hambatan yang sangat sering dijumpai dalam pelaksanaan sanitasi di tempat-tempat umum, diantaranya adalah Belum adanya pengertian dari para pengusaha, pemerintah mengenai peraturan per undang-undangn yang menyangkut sanitasi umum kaitannya dengan usaha kesehtan masyaraka, belum mengetahui/kesadaran mengenai pentingnya usaha pengeloilan sanotasi, untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan penyakit, adanya sikap keberatan dari pengusaha atau pihak-pihak tertentu untuk memenuhi persyaratan-persyaratan karena memerlukan biaya ekstra, belum adanya adanya sikap apatis dari masyarakat tentang adanya peraturan/persyaratan Standar sanitasi fasilitas umum, Belum semua peralatan dimiliki oleh tenaga pengawas pada standar yang tepat, masih terbatasnya pengetahan petugas dalam melaksanakan pengawasan, masih minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan, belum semua wilayah memiliki saran transportasi untuk melakukan kegiatan pengawasan
Oleh sebab itu tempat umum merupakan tempat menyebarnya segala penyakit terutama penyakit yang medianya makanan, minuman, udara dan air. Dengan demikian sanitasi tempat-tempat umum harus memenuhi persyaratan kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tempat-tempat umum harus mempunyai kriteria sebagai berikut :
1. Diperuntukkan bagi masyarakat umum, artinya masyarakat boleh keluar masuk ruangan tempat umum dengan membayar atau tanpa membayar.
2. Harus ada gedung/tempat peranan, artinya harus ada tempat tertentu dimana masyarakat melakukan aktivitas tertentu.
3. Harus ada aktivitas, artinya pengelolaan dan aktivitas dari pengunjung tempat-tempat umum tersebut.
4. Harus ada fasilitas, artinya tempat-tempat umum tersebut harus sesuai dengan ramainya, harus mempunyai fasilitas tertentu yang mutlak diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat-tempat umum.
Tempat atau sarana layanan umum yang wajib menyelenggarakan sanitasi lingkungan antara lain, tempat umum atau sarana umum yang dikelola secara komersial, tempat yang memfasilitasi terjadinya penularan penyakit, atau tempat layanan umum yang intensitas jumlah dan waktu kunjungannya tinggi.
Tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun secara terus menerus (permanent), baik membayar mapupun tidak membayar.
Kriteria suatu tempat umum adalah terpenuhinya beberapa syarat :
1. Diperuntukkan bagi masyarakat umm
2. Harus ada gedung/tempat yang permanen
3. Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
4. Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dan lain-lain)
Sedangkan yang disebut sanitasi tempat-tempat umum adalah suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.
Sasaran khusus yang harus diberikan dalam pengawasn tempat-tempat umum meliputi :
1. Manusia sebagai pelaksana kegiatan
2. Alat-alat kebersihan
3. Tempat kegiatan
Kenapa sanitasi di tempat-tempat umum sangat diperlukan karena Adanya kumpulan manusia yang berhubungan langsung dengan lingkungan, kurangnya pengertian dari masyarakat mengenai masalah kesehatan, kurangnya fasilitas sanitasi yang baik, adanya kemungkinan besar terjadinya penularan penyakit, adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan dan adanya tuntutan physical dan mental confort.
Langkah-langkah dalam implementasi usaha pengelolaan Sanitasi umum adalah Identifikasi masalah, pemeriksaan, evaluasi, pencatatan dan pelaporan
Kegiatan pemeriksaan yaitu kegiatan melihat dan menyaksikan secara langsung di tempat serta menilai tentang keadaan atau tindakan yang dilakukan serta memberikan petunjuk atau saran-saran perbaikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap faktor lingkungan dan perlengkapan/peralatan sesuai dengan persyaratan dan kebersihannya, misalnya: lingkungan pekarangan, bangunan, persediaan air bersih, cara pembuangan sampah dan air kotor, perlengkapan WC dan urinoir, dan sebagainya. Dalam kegiatan ini pemeriksa juga memberikan bimbingan dan petunjuk kepada pemilik/pengelola dan pengguna yang melakukan kegiatan yang meliputi cara-cara pencegahan penyakit, kebersihan, kebiasaan dan cara kerja yang baik dan lain sebagainya.
Kegiatan pengawasan yaitu pengamatan secara terus menerus perkembangan kegiatan, tindakan serta usaha tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.
Guna memperbaiki kondisi sanitasi berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, diantaranya adalah agenda penyiapan langkah langkah penting pembangunan sanitasi yang sejalan dengan pencapaian sasaran, kesepakatan pemerintah dengan para stakeholder yang terkait dengan pengelolaan dan pembangunan sanitasi akan perlunya peningkatan kesadaran dan komitmen pemerintah di semua tingkatan pembangunan sanitasi, mendorong akselerasi pembangunan sanitasi dan lahirnya program Persepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman yang terintegrasi dan terpadu. Guna meningkatkan kualitas dan peningkatan pelayanan dan penyediaan Sanitasi dengan tepat.
Lanjutkan Ke Bab III
Lanjutkan Ke Bab III
Tag :
MAKALAH KESEHATAN
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Kesehatan tentang Pengelolaan Sanitasi Di Tempat-Tempat Umum (STTU) Bab II"