BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah Perkembangan
Perbandingan Hukum sebagai ilmu merupakan suatu cabang
ilmu pengetahuan yang relatif masih sangat muda, karena baru tumbuh secara
pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX.
Sebelum itu memang sudah dilakukan usaha-usaha untuk
memperbandingkan beberapa sistem hukum satu sama lainnya, akan tetapi waktu itu
belumlah dilakukan penelitian secara signifikan dan sistematis dengan maksud
mencapai suatu tujuan tertentu. Sama halnya penelitian secara terencana belum
dilakukan, kerena segala sesuatunya masih berjalan secara insidentiRene David
mengemukakan bahwa perkembangan Perbandingan Hukum merupakan ilmu yang sama
tuanya dengan ilmu hukum itu sendiri. Namun dalam perkembangannya, Perbandingan
Hukum sebagai ilmu pengetahuan baru terjadi pada abad-abad terakhir ini.
Demikian pula menurut Adolf F. Schnitzer, bahwa baru pada abad ke-19
Perbandingan Hukum itu berkembang sebagai cabang khusus dari disiplin ilmu
hukum.
Perbandingan Hukum berkembang
sangat pesat pada permulaan abad ke-20. Hal ini tidak terlepas dari
Perkembangan dunia pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20.
Konferensi-konferensi internasional pada waktu itu terjadi di Den Haag mengenai
hukum internasional yang menghasilkan traktat-traktat di lapangan transport
kereta api, pos, hak cipta, hak milik industri, dan sebagainya.
Pekerjaan-pekerjaan itu dimungkinkan dan dipersiapkan oleh studi Perbandingan
Hukum. Oleh karena itu studi ini dianggap demikian penting sehingga ditarik
kesimpulan, bahwa Perbandingan Hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang
berdiri sendiri
Perkembangan Perbandingan
Hukum sebagai ilmu disebabkan karena tumbuhnya suatu kebutuhan di kalangan para
sarjana hukum pada waktu itu untuk kembali kepada prinsip universalisme yang
selalu melekat pada semua cabang ilmu pengetahuan termasuk ilmu pengetahuan
hukum setelah mengalami masa ketika prinsip nasionalisme menguasai alam pikiran
manusia. Dalam perkembangannya sekarang, Perbandingan Hukum tidak mempunyai
obyek tersendiri.
Akan tetapi mempelajari
hubungan-hubungan sosial yang telah menjadi obyek studi dari cabang-cabang
hukum yang telah ada.
Pengertian Perbandingan
Hukum
Banyak istilah asing yang
menyatakan mengenai Perbandingan Hukum ini, diantaranya adalah Comparative Law,
Comparative Jurisprudence, Foreign Law (istilah Inggris), Droit Compare
(istilah Perancis), Rechtsvergelijking (istilah Belanda) dan Rechtsvergleichung
atau Vergleichende Rechlehre (istilah Jerman).
Di dalam Black’s Law Dictionary dikemukakan bahwa Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum.
Di dalam Black’s Law Dictionary dikemukakan bahwa Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum.
Menurut H.C Gutteridge, pada
hakikatnya Perbandingan Hukum merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan
dengan jalan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
Klasifikasi Perbandingan Hukum
Untuk
memahami lebih mendalam tentang perbandingan hukum, maka perlu pula kita
melihat pembagian atau pengklasifikasian perbandingan hukum itu sendiri menurut
beberapa ahli ternama:
1. Klasifikasi menurut Prof. Lambert’s
Prof. Lambert mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi tiga bagian:
a. Perbandingan Hukum secara Deskriptif
b. Perbandingan mengenai Sejarah Hukum
c.
Perbandingan mengenai Peraturan Hukum
Perbandingan
hukum secara deskriptif mencoba untuk mengeinventarisasi sistem hukum pada masa
lalu dan masa kini sebagai satu kesatuan maupun peraturan terpisah lainnya, di
mana dalam sistem tersebut dibuat beberapa kategori hubungan hukum.
Perbandingan mengenai sejarah hukum mencoba untuk menemukan irama atau hukum alam dengan cara membangun sejarah hukum secara universal sebagai rangkaian dari fenomena sosial yang secara langsung melihat perkembangan dari pelembagaan hukum.
Perbandingan mengenai peraturan hukum atau perbandingan yurisprudensi mencoba untuk menjelaskan mengenai batang tubuh secara umum di mana doktrin hukum nasional diperuntukan untuk mencabangkan hukum itu sendiri sebagai hasil dari perkembangan studi hukum dan bangkitnya kesadaran akan hukum internasional.
Perbandingan mengenai sejarah hukum mencoba untuk menemukan irama atau hukum alam dengan cara membangun sejarah hukum secara universal sebagai rangkaian dari fenomena sosial yang secara langsung melihat perkembangan dari pelembagaan hukum.
Perbandingan mengenai peraturan hukum atau perbandingan yurisprudensi mencoba untuk menjelaskan mengenai batang tubuh secara umum di mana doktrin hukum nasional diperuntukan untuk mencabangkan hukum itu sendiri sebagai hasil dari perkembangan studi hukum dan bangkitnya kesadaran akan hukum internasional.
2. Klasifikasi menurut Wigmore
Wigmore membagi perbandingan hukum menjadi tiga kategori:
a. Perbandingan Nomoscopy
b. Perbandingan Nomothetics
c. Perbandingan Nomogenetis
Perbandingan
nomoscopy memastikan dan menjelaskan sistem hukum lainnya sebagai sebuah fakta.
Perbandingan ini menaruh perhatian pada deskripsi secara formal hukum di
berbagai sistem hukum.
Perbandingan
nomothetics mencoba untuk memastikan politik dan manfaat relatif dari institusi
yang berbeda dengan suatu pandangan untuk memperbaiki peraturan hukum. Dengan
kata lain, perbandingan ini membuat penaksiran dari manfaat-manfaat relatif
dari peraturan hukum berdasarkan perbandingan.
Perbandingan
nomogenetics mencoba untuk mengikuti jejak perkembangan dari berbagai sistem
dalam hubungannya dengan kronologi dan sebab-sebab lainnya. Dengan kata lain,
perbandingan ini menaruh perhatian untuk mempelajari perkembangan sistem-sistem
hukum yang berhubungan satu sama lainnya.
3. Klasifikasi menurut Kaden
Kaden
mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:
a. Perbandingan Formal
(Formelle Rechstver Gleichung)
b.
Perbandingan Dogmatik (Dogmatische Rechsvergleichung)
Perbandingan
formal merupakan perbandingan berdasarkan penelitian terhadap sumber-sumber
hukum, misalnya, bobot substansi yang diberikan pada berbagai sistem terhadap
peraturan hukum, perkara hukum dan kebiasaan, serta aplikasi dari metode yang
berbeda tentang teknik hukum guna menafsirkan berbagai peraturan. Metode ini,
dengan kata lain, melihat berbagai sistem yang berbeda dari peraturan hukum dan
kebiasaan serta berbagai teknik untuk melakukan interpretasi terhadap
peraturan-peraturan hukum.
Perbandingan
dogmatik meletakan perhatiannya dengan memberikan berbagai solusi dari masalah
yang dialami oleh sistem hukum yang berbeda. Metode ini memastikan adanya
pengaplikasian hasil berdasarkan perbandingan berbagai masalah hukum di suatu
negara.
4. Klasifikasi menurut Kantorowicz
Ia
mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:
a. Perbandingan Hukum
Geografis
b.
Perbandingan Hukum Materiil
c.
Perbandingan Hukum Metodis
Perbandingan
hukum geografis secara tidak langsung melakukan penelitian dengan mencari
persamaan struktur hukum secara umum di berbagai sistem hukum.
Perbandingan
hukum materiil yaitu penelitian dengan memperbandingkan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan substansi pokok hukum.
Perbandingan
hukum metodis yaitu proses di mana tidak sepenuhnya merupakan analisa, namun
mempunyai peranan penting untuk melihat secara sistematik substansi pokok
hukum.
5. Klasifikasi menurut Max Rheinstein
Rheinstein
telah membagi menjadi dua klasifikasi, yaitu:
a. Perbandingan Makro
b.
Perbandingan Mikro
Perbandingan
makro, yaitu perbandingan dengan penekanan pada keseluruhan sistem hukum,
seperti, “Anglo-Amerika Common Law”, “Civil Law, atau dengan Hukum Romawi,
sebagaimana diterapkan di Perancis dan Jerman.
Perbandingan
mikro memberikan penekanan pada peraturan hukum secara menyeluruh beserta
lembaganya pada dua atau lebih sistem hukum.
6. Klasifikasi menurut Gutteridge
Gutteridge
mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi dua bagian:
a. Perbandingan Hukum
secara Deskriptif
b.
Perbandingan Hukum yang dapat Digunakan
Perbandingan
hukum secara deskriptif menyangkut dengan deskripsi dari bermacam-macam fakta
hukum yang ditemukan di berbagai negara. Perbandingan ini tidak tersangkut paut
dengan hasil dari perbandingan. Fungsi utama dari perbandingan hukum secara
deskriptif ini adalah untuk menemukan perbedaan antara dua atau lebih sistem
hukum terhadap permasalah hukum secara tersendiri.
Perbandingan
Hukum yang dapat digunakan terkait dengan pemeriksaan dari fakta-fakta hukum
dengan tujuan untuk memperoleh hasil. Hal ini patut dihargai untuk dinyatakan
sebagai penelitian hukum, sebab penelitian tersebut akan memberikan suatu
kesimpulan dan menggambarkan perbandingan dari berbagai fakta hukum setelah
melakukan analisa dan studi yang tepat dan hati-hati. Perbandingan hukum ini
merupakan praktik alamiah yang merupakan metode untuk mencapai berbagai tujuan,
seperti, reformasi hukum, unifkasi hukum, dan lain sebaginya. Dalam hal ini,
prosesnya tidaklah mudah dan hanya ahli hukum yang berpengalaman yang dapat
menggunakan metode ini.
BAB III
KESIMPULAN
1. Perbandingan adalah sumber yang sangat
penting dalam perbandingan dan memahami sesuatu.
2. Perbandingan hukum merupakan suatu metode
studi dan pebelitian dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan
dan institusi hukum dari satu negara atau lebih.
3.
Perbandingan
hukum bergerak pada pertanyan ilmiah dan juga merupakan metode studi.
4. Fungsi utama dari perbandingan
yurisprudensi yaitu untuk memfasilitasi legislasi dan perbaikan hukum secara
praktis.
5.
Para
pencetus dan ahli perbandingan hukum banyak dilakukan di England.
6.
Berbagai ahli hukum telah
memberikan perbedaan klasifikasi dari perbandingan hukum.
7.
Klasifikasi oleh Gutteridge
mengenai perbandingan hukum dipertimbangkan sebagai salah satu yang mempunyai
nilai keseimbangan.
8.
Terdapat beberapa tujuan dan
perbandingan hukum. Tujuan terpenting dan secara umum diterima yaitu untuk
meningkatkan pemahaman akan sistem hukum dari negara lain.
9.
Terdapat juga beberapa kelemahan
dari perbandingan hukum yang dapat menghambat pertumbuhan dari perbandingan
hukum.
10. Perbandingan merupakan proses yang berbeda
dengan teknik lain. Oleh karena itu diperlukan kemampuan khusus, pelatihan dan
kualifikasi.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
-
Diterbitkan
dibawah kewenangan Kaisar Justinian.
-
J.H. Wihmore: A Panorama of
World’s Legal System, Saint Paul,
Vol. iii, hal. 1120.
-
Rechtsvergleichendes
Handworterbuch, Vol. IV, p. 17.
-
Problemender
straf rechstver gleichung sebagaimana dijelaskan oleh
-
Gutteridge in Comparative Law,
hal. 7.
-
Comparative Law and Legal
System, The International Encyclopedia of Social
-
Sciences.Comparative Law, Edisi
ke-2, hal. 8.
-
Ibid, hal. 9.
Tag :
Makalah Hukum
0 Komentar untuk "Makalah Perbandingan Hukum Perdata"