KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji Syukur Kehadirat
Allah Subhanallahuwataala, atas
segala bimbingan, kuasa dan izin - Nya, penulis dapat beroleh kekuatan dan kesehatan sehingga penulis
bisa
menyelesaikan makalah yang berjudul “POLITIK
STRATEGI DAN POLSTRANAS”
Saya
menyadari betul,
tanpa bantuan berbagai pihak tugas ini tidak mungkin dapat
diselesaikan , melalui kesempatan ini saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak- pihak yang telah membantu dalam proses
penuyusunan tugas ini
sehingga dapat mengahasilkan sebuah tugas yang sederhana.
Disadari
sepenuhnya bahwa makalah ini
masih banyak kesalahan dan kekurangan baik dari segi penyusunan kalimat maupun
bahasanya. untuk itu diharapkan apabila ada kesalahan atau ketidaksesuaian
bahasa dalam penulisan ini diharapkan koreksi yang konstruktif dari
penyempurnaan makalah ini.
Terakhir
diharapkan semoga tugas ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pihak- pihak
lain.
Amin
Ya Rabball Alamin.
Bekasi, 25 Mei 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar
Isi
Bab I :
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Kegunaan Pembuatan
Makalah
Bab II : Pembahasan
Bab II : Pembahasan
2.1 Pengertian Politik Strategi dan Polstrandas
2.2 Dasar Pemikiran Politik dan Strategi Nasional
2.3 Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
2.4 Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional
2.5 Politik Pembangunan Nasional
2.6 Implementasi Politik dan Strategi Nasional
2.7 Faktor – Faktor Politik dan Strategi Nasional
2.8 Kaidah Politik dan Strategi Nasional
2.9 Keberhasilan Politik dan Startegi Nasional
Bab III : Penutup
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik .
Pada awal masa
kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia
masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu
kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi
selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya
sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka.
Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara .
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka.
Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara .
Saat ini
banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang
di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami
perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan
coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul
“Politik Dan Strategi Nasional”.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Politik Strategi dan
Polstranas?
2. Bagaimana Dasar Pemikiran Politik dan
Strategi Nasional?
3. Bagaimana Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional?
4. Bagaimana Stratifikasi Politik
Nasional?
5. Bagaimana Politik Pembangunan Nasional?
6. Implementasi Politik dan Strategi
Nasional?
7. Bagaimana Kaidah Pelaksanaan Politik
dan Strategi Nasional?
8. Bagaimana Keberhasilan Politik dan
Strategi Nasional?
1.3 Kegunaan Pembuatan Makalah sebagai berikut :
1. Untuk menambah pengetahuan tentang
Politik dan Strategi Nasional .
2. Untuk
mengetahui kaida – kaidah pelaksanaan Politik dan Strategi Nasional
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik Strategi Dan Polstranas
Secara
etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian
asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain,
politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara.
Kata
strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos
yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia
strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai
tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan
sebelumnya.
Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Sebelum
tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR,
serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi
politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah
diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden
pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan
Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil
Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini
diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik,
diambil sumpah dan janjinya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden .
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden .
Menjadi
kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji
yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka
gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional)
dalam tujuannya untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode
pemerintahan.
Apabila
dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya
mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud
pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari
kursi Kepresidenan.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia .
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia .
Eksekutif
negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan
Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan
lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden.
Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini.
Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini.
Presiden
Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada
tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan
politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu
adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas
pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya
memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah.
Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Pada
tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid,
kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden
Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia
seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai
macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama
kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu
kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa
Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju
pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun
2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini
polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato
kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi
negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi
nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama
lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun
pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak
bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan
visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang
berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan
masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat
luas, dan menjaga kestabilan pemerintan. Antara eksekutif, legislatif dan
yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu
bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia .
Proses
penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan
yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan
dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur
negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.
Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.
Dalam
arti kepentingan umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik
(Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.
b.
Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
-
proses
pertimbangan
-
menjamin
terlaksananya suatu usaha
-
pencapaian
cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :
a.
Negara
Adalah suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
c.
Pengambilan
keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan
melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang
diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu
strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam
peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi
maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum
dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
2.2 Dasar
Pemikiran Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi
bangsa Indonesia.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang
artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam
abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
2.3 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden
bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh
rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama
lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional
pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki
peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
2.4 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
b.
Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2.
Tingkat
kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4.
Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b.
Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
2.5 Politik Pembangunan Nasional dan Manajeme Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat
dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi
dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.
Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.
Manajemen
nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan
suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem
manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan
pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.
Bangsa
Indonesia
Sebagai
unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai
unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat
Sebagai
unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.6 Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
1.
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
5.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7.
Mengembangkan
peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9.
Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
1.
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3.
Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang.
4.
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5.
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap
daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan,
pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6.
Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs
rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan
dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga
terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan
cepat.
7.
Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
8.
Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
9.
Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri
perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi
segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan
dikriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya.
Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara
efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan
kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri
pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha
lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan
Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam
bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara
koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan
kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan
yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal
dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang
dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan
pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan
undang–undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah
lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang–undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan
untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan,
dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat
dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan
seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi,
telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta
membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara
menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian
tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan
kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah
timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia
usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya
saing produk yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk
mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan
ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan
koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada
tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya
likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap,
peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitulasi sektor
perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan
nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien
dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan restrukturisasi aset
negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset
negara diatur dengan undang–undang.
26. Melakukan renegoisasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara
donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negoisasi
dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan
volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya
alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa
merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan
kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
1.
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.
Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.
Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
4.
Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5.
Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6.
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7.
Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.
Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9.
Membangun
bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma Tentara
Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik
Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional
Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga
tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a. Politik luar negeri
1.
Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2.
Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
3.
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif
dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
4.
Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5.
Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6.
Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara
pidana.
7.
Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan
kesejahteraan.
b. Penyelenggara negara
1.
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2.
Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
3.
Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi
manusia.
4.
Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan
bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5.
Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan
efisien.
6.
Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media
massa
1.
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional
untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
2.
Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi
tantangan global.
3.
Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4.
Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5.
Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
d. Agama
1.
Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2.
Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3.
Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog
antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang
tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4.
Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan.
5.
Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri
dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
e. Pendidikan
1.
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2.
Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
4.
Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu
pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5.
Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6.
Melestarikan
apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan
memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan
nasional.
7.
Menjadikan
kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
8.
Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat
interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis,
teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak
merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1.
Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2.
Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan,
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk
organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya
sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3.
Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing,
unggul dan mandiri.
5.
Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui
gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah.
1.
Secara
umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut
a.
Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa.
c.
Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik
maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah.
d.
Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri
kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e.
Mewujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan
kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan
investasi serta pengelolaan sumber daya.
f.
Memberdayakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya
guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan
daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah
perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
2.
Secara
khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik
Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di
daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh–sungguh, maka
perlu ditempuh langkah–langkah sebagai berikut :
a.
Daerah
Istimewa Aceh
·
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh
sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
·
Menyelesaikan
kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan
pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama
pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi
Militer.
b.
Irian
Jaya
·
Mempertahankan
integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian
Jaya, melalui penetapan daerah otonomi
khusus yang diatur dengan undang–undang.
·
Menyelesaikan
kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan
yang jujur dan bermartabat.
c.
Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk segera
melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata
dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif
melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas
nasional.
Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1.
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang–undang.
4.
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5.
Menerapkan
indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan.
1.
Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri,
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.
Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.
Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta
berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.
Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan
pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
2.7
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Politik dan Strategi Nasional
Perjuangan
berdasarkan Pancasila sebagai azas bangsa Indonesia, melandasi bukan saja
pelaksanaan perjuangannya, melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa
Indonesia dan merupakan kekuatan pendorong penyebaran ideology Pancasila.
Ditinjau dari sejarah dan dari letak geografi, jiwa manusia yang hidup
diatasnya dan lingkungan, timbullah beberapa faktor yang merupakan potensi atau
kekuatan yang digunakan untuk merealisasikan perjuangan tersebut maupun adanya
masalah-masalah atau problema yang harus dihadapi sebagai hakekat ancaman .
Potensi-potensi
serta masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi
politik dan strategi nasional, yang terdiri dari unsure-unsur: ideology,
politik,ekonomi, sosial-budaya, Hankam, dan hakekat ancaman.
a.
Ideologi
dan Politik
Potensi
Ideologi dan politik dihimpun di dalam pengertian kesatuan dan persatuan
nasional yang mengambarkan kepribadian bangsa, keyakinan atas kemampuan sendiri
dan yang berdaulat serta mencapai kemerdekaannya. Mengadakan kerja sama
regional serta membentuk dan mewujudkan kestabilan di wilayah Asia Tenggara dan
mengusahakan adanya kerja sama internasional dalam rangka perjuangan
menghapuskan imperalisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya dan dari mana pun datangnya. Keseluruhan itu tidak terlepas
terhadap pengabdian untuk kepentingan nasional .
b.
Ekonomi
Kesuburan,
kekayaan alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia merupakan potensi
ekonomi yang besar sekali bukan saja untuk mencakupi kebutuhan rakyat Indonesia
bahkan kemungkinan mampu untuk mencukupi keprluan dunia. Jumlah penduduk
Indonesia secara tepat berkembang, ruangan Indonesia masih dapt menampung
tambahan tersebut, di sertai pengejawantahan daya ikhtiar di lapangan ekonomi,
yang seimbang dengan perkembangan tersebut, dapat di dalam waktu yang tidak
terlalu lama membawa Indonesia menjadi kekuatan yang perlu di perhitungkan.
Adalah baik jika dikembangkan bakat dan kekampuan dibidang ekonomi yang
diwariskan kepada kita Secara fisik Indonesia menduduki posisi silang antara 2
(dua) benua dan 2 (dua) samudera. Posisi silang Indonesia itu tidak hanya
bersifat fisik saja, tetapi juga mempunyai pengaruh terhadap ideology, politik,
sosial, ekonomi, militer, dan demografi, di mana penduduk terdapat di antara
Negara yang berpenduduk minus di selatan (Australia) dan penduduk yang besar di
utara (RRC).
c. Sosial Budaya
Bangsa Indonesia
yang terdiri dari banyak suku bangsa, bahasa, dan dialek serta beraneka warna
tradisi atau adat-istiadat, mempersulit persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi
justru ke-Bhineka Tunggal Ika-an inilah merupakan kekutan kita, karena ruangan
hidup (lebensraum) yang sama dan persamaan juga di dalam penderitaan serta
penganggungan. Bahaya perpecahan mudah sekali timbul, sukuisme dan rasialisme
dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan preservation of national unity.
Ke Bhineka Tunggal Ika-an merupakan pengikat persatuan ampuh .
d.Hankam
Perjuangan Indonesia sekaligus telah
melahirkan Negara Republik Indonesia dan kekuatan-kekuatan bersenjata dari
kandungan rakyat yang terus-menerus dibimbing dan dikembangkan.
Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut telah melampaui proses-proses
penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuntitatif yang secara kronologis
pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pertahanan dan
keamanan nasional yang menjadi satu-satunya hak milik nasional yang masih tetap
utuh walaupun telah menghadapi segala macam kekuatan social dalam perjaungan
Indonesia serta memiliki potensi yang disebut seistem pertahanan keamanan
Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
e. Ancaman
Yang dimaksud
dengan “ancaman” dalam uraian ini adalah semua bentuk bahaya yang bersifat
ancaman, hambatan, dan tantangan, yang mempunyai akibat negatif terhadap
kelangsungan hidup, intergritas, dan identitas, suatu negara dan bangsa. Dalam rangka mencapai tujuan nasional,
negara-negara besar dapat mewujudkan berkembang. Perwujudan ambisinya itu
disalurkan melalui bidang-bidang Ipoleksom, baik secara terbuka maupun secara
tertutup, secara fisik maupun nonfisik, dengan menggunakan berbagai dalih untuk
mencapai sasaraannya.
2.8 Kaidah Pelaksanaan Politik dan
Strategi Nasional
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun
1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara
bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu,
perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
1.
Presiden
selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan
pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan
pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan
Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.
Semua
lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-
garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.
Garis-garis
Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun
(PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang
ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Program
Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan
Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pem¬bangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pen¬dapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya .
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pem¬bangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pen¬dapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya .
Berhasilnya pelaksanaan
penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran
aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin
para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial
politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu
menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan
GBHN .
Dalam rangka melaksanakan tanggung
jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan
peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil
pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh
rakyat Indonesia.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai.
2.9 Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam
aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris
MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian
penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan
etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan,
kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan
kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa
depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada
hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari
pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga
tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui
Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa,
sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan
global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di bab sebelumnya kita
dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia
dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek
kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
3.2
Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan
adalah:
1.
Pemerintah
sebaiknya meningkatkan sistem politik dan strategi nasional Indonesia agar
bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi;
2.
Sebaiknya
pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pelaku KKN agar politik dan
strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena pemerintahan
harus bersih dari KKN agar dapat mencapai tujuan nasional;
3.
Pemerintah
sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial
karena sampai saat ini banyak penduduk Indonesia yang tidak sejahtera hidupnya;
4.
Pemerintah
sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan yang merata dapat
terwujud.
Demikianlah makalah ini kami susun
dari berbagai sumber ,semoga bermanfaat bagi kita semua untuk menambah wawasan
dan pengetahuan kita mengenai politik strategi nasional yang berlandaskan pada
ideology pancasila dan UUD 1945. Apa bila ada kekurangan maupun kesalahan dalam
penulisan besar harapan kami untuk memberikan kritik dan saran yang membangun
untuk kita yang lebih baik, atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan
trimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
- Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit Geostationer Sebagai Wilayah Kepentingan Nasional Guna Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhanas, Jakarta.
- Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar Hukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti, Jakarta.
- Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan oleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB. Wolters, Jakarta.
- Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta.
- Pustaka Setia, 2000, GBHN 1999-2004, Cetakan ke dua, Bandung.
- Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
- Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945 dengan Amandemen, Jakarta.
- Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
- Soemarwoto, Otto, 1992, Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Sinar Grafika, 1999, Tiga Undang-undang Politik 1999, Sinar Grafika, Jakarta.
- Sinar Grafika, 1999, Undang-Undang Otonomi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.
- ST. Munadjat Dasaputro, 1978, Wawasan Nusantara (dalam ilmu politik dan hukum), Buku I, Alumni, Bandung.
- ST. Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam Implementasi & Implikasi hukumnya), Buku II, Alumni, Bandung.
- ST. Munadjat Dasaputro, 1982, Wawasan Nusantara (dalam hukum laut internasional), Buku III dan IV, Alumni, Bandung.
- ST. Munadjat Dasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalam gejolak teknologi dan konstitusi laut & samudra), Buku V, Alumni, Bandung.
- ST. Munadjat Dasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalam azas dan filsafat serta metodologi), Buku VI, Alumni, Bandung.
- ST. Munadjat Dasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalam strategi pembangunan dan Ketahanan Nasional untuk menyongsong Konvensi hukum laut baru), Buku VII, Alumni, Bandung.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Hankamneg RI.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 Tentang Perubahan UU No. 20/1982.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
- Wahyono, Padmo, Prof. SH.,1980, Negara Republik Indonesia, Academica, Jakarta.
- Geografi – Wikipedia Indonesia. hhtp: //www. Wikipedia.org.id.
- Otonomi Daerah Masa Kini, Antonny Mecca,suplemen Teropong
Tag :
MAKALAH
0 Komentar untuk "MAKALAH POLITIK STRATEGI DAN POLSTRANAS"