BAB II
PEMBAHASAN
PEMELIHARAAN ANAK “HADHANAH”
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
1 . Pengertianya
Pemeliharaan anak dalam bahasa Arab disebut Hadhanah, namun hadhanah menurut bahasa berarti “meletakan sesuatu didekat tulang rusuk atau di pangkuan”, karma ibu menyusukan anaknya dipangkuanya, seakan-akan ibu melindungi dan memelihara anaknya, sehingga hadhanah di jadikan istilah yang dimaksud.
Akan tetapi para ulama fiqih mendefinisikan Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan ataupun sudah besar namun belum mumayyiz, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya sehingga mampu berdiri sendirib menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.
Di dalam buku lain (H. Sulaiman Rasyd) juga di kemukakan bahwa Hadhanah diartikan “mendidik”, mendidik disini dapat di artikan bahwa menjaga , mendidik, memimpin serta mengatur dalam kehidupanya sehingga anak tersebut dapat mengatur dirinya sendiri sesuai pengertian Hadhanah tersebut.
2. Dasar Hukumnya.
Dasar hukum pemeliharaan anak, tercantum dalam surat at-Tahrim:6 yang berbunyi :
ﯿﺂﺃﯾﻬﺎﺍﻟﺬﻳﻦﺁﻤﻧﻭﺍﻘﻭﺍﺃﻨﻓﺳﻛﻡ ﻮﺃﻫﻟﻳﻛﻡ ﻨﺎﺮﺍﻭﻘﻭﺩﻫﺎﺍﻟﻨﺎﺲﻭﺍﺤﺟﺎﺮﺓ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.
Pada ayat ini orang tua di tuntut untuk memelihara keluarganya agar terpelihara dari api neraka, agar seluruh anggota keluarganya ,elaksanakan perintah dan meninggalkan laranganya, termasuk anggota keluarga disini yakninya anak.
Betapa banyaknya ayat-ayat al-Qur’an yang memerintahkan kita (ibu-bapak) untuk memelihara serta menjaga dan bertanggung jawab dalam memelihara keluarganya.
B. YANG BERHAK MELAKUKAN PEMELIHARAAN ANAK
Seseorang anak dari permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu memerlukan orang lain untuk membantunya dalam kehidupanya, baik seperti makan minum dll. Oleh karena itu orang yang menjaganya perlu rasa kasih saying, kesabaran, serta mempunyai keinginan agar anak itu baik di kemudian hari. Dan memiliki syarat-syarat tersebutyakninya wanita. Oleh karena itu agama menetapkan bahwa wanitalah yang pantas dalam pemeliharaan ini. Sebagaimana di sebutkan dalam hadist, yang berbunyi :
ﻋﻥﻋﺑﺪﺍﻠﻟﻪﺍﺑﻥﻋﻣﺭﺃﻦﺃﻣﺭﺓﻘﺎﻠﺕﻴﺂﺮﺴﻭﻞﺍﻠﻟﻪﻫﺫﺍﻜﻥﺒﻁﻧﻲﻠﻪﻮﻋﺎﺀﻮﺤﺟﺭﻱﻠﻪﺤﻭﺍﺀ
Arinya : Dari Abdullah Bin Umar bahwasanyaseorang wanita berkata : ya rasulullah, bahwasanya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, asuhankulah yang mengawasinya, air susukulah yang diminumnya. Bapaknya hendak mengambilnya dariku. Maka berkatalah rasulullah: engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah lagi dengan laki-laki lain.
Serta didalam riwayat lain Abu Bakar berkata : Ibu lebih cenderung kepada anaknya, lebih halus, lebih pemurah, lebih baik dan penyayang. Ia lebih bverhak atas anaknya selama ia belum kawin dengan laki-laki lain.
Dan juga didalam buku lain dikatakan, bahwa “Ibu adalah satu-satunya yang dapat memberikan anaknya yng dapat mengarahkan kepribadianya.
Dalam hal ini betapa banyaknya hadist-hadist Rasulullah yang menguatkan tentang hak asuh anak ini, bahwasanya anaknya lebih cenderung keibunya, namun apabila si Anak telah menginjak dewasa/baligh maka diantara kedua bellah pihak menanyakan kepadanya tanpa ada rasa penekanan, sebagaimana hadist rasulullah “Artinya : bahwasanya nabi S.A.W telah menyuruh seorang anak yang sudah sedikit mengerti untuk memilih tinggal bersama bapak ibunya (H.R. Ibnu majah dan tarmidzi).
Menurut hadist-hadist diatas dapatlah diteapkan bahwa sib u dari anak adlah orang yang paling berhak melakukan hadhanah, baik masih terikat perkawinan, ataupun masa iddahnya, namun ia belum kawin dengan laki-laki lain.
Oleh karena itu hakim, mantan suami, wali, ataupun orang lain dalam memisahkan anak dengan ibunya sebagaimana ancaman Rosull dalam hadistnya tadi.
Jika ibunya telah meninggal ataupuntidak ada maka yang menjadi hadhanah ibu dari ibunya anak itu teerus keatas, begitupun sebaliknya ibu dari bapaknya hingga keatas. Jika ada yang melakukan hadhanah yaitu pemerintahnya.
Dasar urutan orang-orang yang berhak melakukan dalam hadhanah yaitu :
1. Kerabat pihak ibu didahulukan atas kerabat pihak bapak jika tinggkatannya dalam kerabat adalah sama.
2. kerabat sekandung didahulukan dari kerabat yang bukan sekandung dan kerabat seibu lebih didahulukan atas kerabat bapaknya, dll.
Namun dalam hal ini untuk menjadi seorang hadhanah harus mempunyai syarat-syarat yakni :
v Berakal
v Merdeka
v Menjalankan Agama
v Dapat menjaga Kehormatan dirinya
v Orang yang dipercay
v Orang yang menetap didalam negri anak yang di didiknya
v Keadaan perempuan tidak bersuami, kecuali bersuami denga keluarga dari anak yang memang berhak pula yang untuk mendidik anak itu, maka haknya tetap.
C. SYARAT-SYARAT HADHINAH DAN HADHIN
Ø Tidak terikat dengan sesuatu pekerjaan yang menyebabkan ia tidak melakukan hadhanah dengan baik, seperti hadhinah terikat dengan pekerjaan yang berjauhan sehingga masa hadhanahnya dihabiskan untuk bekerja.
Ø Hendaknya mempunyai kemampuan untuk melakukan hadhanah.
Ø Hadhinah hendaklah orang yang tidak membenci si anak jika hadhinah orang yang membenci si anak di khawatirkan akan terjadinya kesengsaraan terhadap si anak, dll.
Jadi siapa yang berhak dalam hadhanah?
Oleh karena itu hadhin terutama orang tuanya, berhak atas pendidikan dan pemeliharaan anak, karena ia memerlukan ketaqwaan anak itu
Dari keterangan diatas nyatalah haknya hadhin serta madhun. Tentu saja dalam pelakasanaannyadiperlukan suatu kebijakan sehingga tidak memberatkan diantara kedua belah pihak.
D. MASA HADHANAH
Didalam Al-qur’an serta hadist secara tegas tidaklah terdapat tentang masa hadhanah, hanya saja terdapat isyarat-isyarat yang menerangkan ayat tersebut. Oleh karena itu hanya saja para ulama berijtihad sendiri-sendiri, seperti halnya mazhab Hanafi berpendapat bahwa hadhanah anak laki-laki habis pada waktu dia tidak memerlukan penjagaan serta dapat mengurus kepentingan pribadinya, sedangkan wanita habis pada saat haid pertamanya. Sedangkan pendapat para mazhab Imam Syafi’i, hadhanah itu berkhir ketika sianak telah mumayyiz atau berumur lima ataupun enam tahun,
E. UPAH HADHANAH
Ibu tidak berhak atas upah hadhanah seperti menyusui, selama ia masih menjadi istri dari anak itu, atau masih dalam masa iddahnya. Karena dalam keadaan tersebut ia masih dalam keadaan dinafkahi,
Tentang pemeliharaan yang belum mumayyiz, sedangkan keduanya bercerai, kompilasi hukkum islam menjelaskan :
Pasal 105
v Pemeliharaan anak ytang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun maka hak ibunya.
v Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anaknya untuk memilih diantara bapaknya.
v Biaya pemeliharaan ditanggung bapaknya.
Pasal 106
Ø Orang tuanya berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampuan dan tidak diperbolahkan memindahkan kecuali karena keperluan mendesak.
Ø Orang tua bertanggung jawab atas kerugian atasyang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari dari kewajiban tersebut pada ayat (1)
Tag :
Makalah Agama
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Agama tentang Pemeliharaan Anak “HADHANAH” [Bab II]"