Blog Dunia Pendidikan

CONTOH MAKALAH PKN

BAB I

PENDAHULUAN


Jakarta, 6 Maret 2003 MPR sekarang harus sesuai dengan ketentuan perubahan UUD 1945 Kedudukan, tugas, dan wewenang MPR hasil Pemilu 1999 harus sesuai dengan ketentuan Perubahan UUD 1945, sehingga Peraturan Tata Tertib MPR harus diubah dan disesuaikan dengan kedudukan, tugas, dan wewenang MPR menurut Perubahan UUD 1945.
Demikian pendapat pakar hukum tata negara A. Mukhtie Fajar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja (BP) MPR di Gedung Nusantara IV MPR/DPR dalam rangka Penyesuaian Perubahan Tata Tertib MPR terhadap UUD 1945, Kamis (6/3) siang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua PAH II Rambe Kamarulzaman itu menghadirkan dua pakar hukum tata negara yaitu A. Mukhtie Fajar dan Himawan Estu Bagijo. Kepada Anggota PAH II, Mukhtie mengungkapkan, karena MPR baru menurut Perubahan UUD 1945 belum terbentuk, maka MPR yang sekarang (MPR hasil Pemilu 1999) menurut Pasal II Aturan Peralihan Perubahan UUD 1945 masih berfungsi, dengan catatan sepanjang untuk melaksanakan ketentuan UUD. Mukhtie menjelaskan, berarti MPR sekarang hanya berfungsi untuk melaksanakan tugas dan wewenang MPR sesuai dengan ketentuan Perubahan UUD 1945, bukan tugas dan wewenang MPR sebelum Perubahan UUD 1945.
Oleh karena itu, dengan sendirinya MPR harus mengubah Peraturan Tata Tertib persidangannya dan disesuaikan dengan kedudukan, tugas dan wewenang MPR menurut Perubahan UU1945, meskipun berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, Tata Tertib MPR yang ada (Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 dengan perubahan yang terakhir melalui Ketetapan MPR No. V/MPR/2002) masih tetap berlaku sepanjang belum diadakan yang baru.
Selain itu, Mukhtie berpendapat, keharusan MPR untuk menyesuaikan Peraturan Tata Tertib persidangannya juga telah diamanatkan oleh Pasal 3 Ketetapan MPR No. III/MPR/2002 tentang Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2003 yang berbunyi: menugaskan kepada Badan Pekerja MPR RI untuk menyesuaikan Peraturan Tata Tertib MPR RI dengan UUD 1945.
Dengan demikian, perubahan Peraturan Tata Tertib MPR adalah sangat relevan dan bahkan merupakan suatu keharusan, karena Peraturan Tata Tertib yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kedudukan, tugas, dan wewenang MPR menurut UUD 1945 yang telah mengalami perubahan,
Perubahan yang bersifat menyeluruh terhadap Peraturan Tata Tertib MPR, menurut Mukhtie, diperlukan untuk MPR hasil Pemilu 2004 yang disesuaikan dengan ketentuan Perubahan UUD 1945 dan Undang-Undang organik tentang MPR (Undang-Undang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Tentang Sidang Tahunan MPR Tahun 2003 dan kemungkinan persidangan lainnya sebelum terbentuknya MPR hasil Pemilu 2004, Mukhtie mengingatkan, perlu diantisipasi adanya Sidang Istimewa MPR karena penerapan Pasal 7B ayat (6) dan (7) mengenai peranan Mahkamah Konstitusi yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.
MPR Tetap Lembaga Negara Tertinggi Berbeda dengan pendapat A. Mukhtie Fajar bahwa kedudukan MPR harus disesuaikan dengan Perubahan UUD 1945 dan bukan lagi merupakan lembaga tertinggi Negara.
BAB II

POKOK PERMASALAHAN


Dalam UUD 1945, tidak dirinci secara tegas bagai mana pembentukan awal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penelusuran sejarah mengenai cikal-bakal twerbentuknya majelis menjadi sangat penting dilakukan untuk memahami konteksnya dalam UUD 1945. Demikian juga halnya dengan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara.
Walaupun demikian masih ada satu ketentuan yang sekurang-kurangnya masih dapat dijadikan pegangan atau petunjuk. Hal ini terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) ditambah dengan utusan-utusan atau ditetapkan dengan undang-undang”. Dengan mengadakan tafsiran yang luas maka ketentuan diatas mengandung arti pula, bahwa MPR akan diatur lebih lahjut dengan undang-undang.
Dari uraian tersebut penting bagi kita untuk mengetahui pembentukan MPR. Kita perlu meninjau lebih dahulu cara pengisiannya, untuk mengetahui cara perngisiannya untuk itu kita perlu mengetahui susunannya. Susunan MPR diatur dalam Undang-Undang No.2/1985 tentang perubahan atas Undang-Undang No.16/1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

MPR Sebelum Amandemen UUD 1945
Setruktur , fungsi, wewenang, dan keanggotaan MPR sebelum amandemen UUD 1945. Uraian tersebut terutama difokuskan pada pembahasan tentang keanggotaan, susunan dan kedudukan, serta wewenang MPR RI sesuai UUD 1945

1.      Keanggotaan MPR RI
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No.2/1985, dikatakan bahwa jumlah anggota MPR dua kali lipat jumlah anggota DPR, yaitu anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1000 orang
Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang diatas, MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah, Utusan Organisasi Kekuatan Sosial Politik peserta pemilu, dan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Serta Utusan golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
Dalam pasal 2 Undang-Undang No.16/1969 setelah dirubah terakhir dengan Undang-Undang No.2/1985 ditentukan syarat-syarat menjadi Utusan Daerah sebagai berikut :
a.       Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis dan membaca huruf latin.
c.       Setia kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara dan Ideologi Nasional.
d.      Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI dan anggota terlarang lainnya.
e.       Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
f.        Tidak terganggu jiwanya.
Keanggotaan MPR terdiri atas :
1.      Hasil pemilu 7 juli 1999 (UU No.4/1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD) :
                   a.      Anggota DPR sebanyak 500 orang terdiri atas :
·        Pemilihan parpol beserta pemilu sebanyak 462 orang
·        Pengangkatan TNI/Polri 38 orang
                  b.      Anggota tambahan terdiri atas :
·        Utusan Daerah sebanyak 135 orang
·        Utusan golongan sebanyak 65 orang
2.      Hasil pemilu 5 april 2004 (pasal 2 (1) UUD 1945) :
a. DRP sebanyak 550 orang
b.      DPD sebanyak 1/3 X 550 orang = 183 orang

2.      Susunan dan Kedudukan MPR RI
Adapun susunan MPR diatur dalam Undang-Undang No.16/1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Menurut pasal 1 ayat (1) undang-undang diatas Majelis ini terdiri atas anggota DPR ditambah utusan dari Daerah, Golongan Politik dan Golongan Karya.
Mengenai utusan daerah perlu disoroti khusus masalah Gubernur/Kepala Daerah yang harus dipilih sebagai utusan daerah. Menurut pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No.16/1969 utusan daerah termaksud Gurbernur/Kepala Daerah dipilih oleh DPRD Tingkat I. Namun muncul pertanyaa tentang dipilihnya Gubernur sebagai utusan daerah untuk menjadi anggota MPR . Menurut pendapat Prof. DR. Sri Soemantri, SH, hal itu tidak sesuai dengan arti yang terdapatdalam perkataan “memilih” atau “dipilih”.
Dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.16/1969setelah diubah dengan Undang-Undang No.2/1985 ditentukan, bahwa jumlah anggota tambahan MPR yang berkedudukan sebagai utusan daerah sekurang-kurangnya 4 orang dan sebanyak-banyaknya 8 orang untuk tiap-tiap daerah tingkat I, dengan ketentuan :
a.       Daerah Tingkat I yang berpenduduk kurang dari 1.000.000 orang mendapat 4 orang utusan.
b.      Daerah Tingkat I yang berpenduduk 1.000.000 orang sampai 5.000.000 orang mendapat 5 orang utusan.
c.       Daerah Tingkat I yang berpenduduk 5.000.000 orang sampai 10.000.000 orang mendapat 6 orang utusan.
d.      Daerah Tingkat I yang berpenduduk 10.000.000 orang sampai 15.000.000 orang mendapat 7 orang utusan.
e.       Daerah Tingkat I yang berpenduduk 15.000.000 orang keatas mendapat 8 orang utusan.

3.      Tugas dan Wewenang MPR RI
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Kedauatan yang ada ditangan rakyat dilakukan sepeuhnya oleh MPR”. Artinya pelaksanaan kedauatan rakyat dinegara Republik Indonesia berada dalam satu tangan atau badan. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UUD 1945 dan Ketetapan MPR No.1/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib MPR
Adapun Tugas MPR diatur dalam pasal 3 dan pasal 6 UUD 1945 serta pasal 3 Ketetapan MPR No.1/MPR/1983, meliputi :
a.    Menetapkan Undang-Undang Dasar.
UUD 1945 ditetapkan oleh suatu Lembaga Negara yang bernama Konstituante atau sidang pembuat UUD 1945. Dalam pasal 186 konstitusi tersebut dikatakan bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya menetapkan Konstitusi Republik.
b.      Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dengan jumlah yang cukup besar tidak mungkin setiap hari menjalankan sidang. Akan tetapi dibawah majelis ini terdapat Lembaga-Lembaga lain seperti Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPA, MA dan Badan Pemeriksa Keuangan.Supaya lembaga ini tidak melakukan tindakan semaunya sendiri maka Majelis menetapkan bermacam-macam pedoman yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga tersebut. Disamping UUD 1945 pedoman tersebut dituangkan pula dalam GBHN.
c.    Memilih (mengangkat) Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini diatur dalam pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak”. Ketentuan ini kemudian dilengkapi dengan Ketetapan MPR No. II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Adapun wewenang MPR meliputi sembilan macam yaitu :
a.       Mebuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Lembaga Negara yang lain.
b.      Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan Majelis.
c.       Menyelesaikan pemilihan dan mengangkat Presiden dan Wapres.
d.      Meminta pertanggung jawaban dari Presiden mengenai GBHN.
e.       Memberhentikan Presiden apabila melanggar UUD 1945/Haluan Negara.
f.        Mengubah Undang-Undang Dasar.
g.       Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
h.       Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan anggota.
i.         Mengambil keputusan terhadap anggota yang melanggar janji anggota.

BAB III

PEMBAHASAN MASALAH

MPR Pasca Amandemen UUD 1945
UUD 1945 hasil amandemen secara jelas menetapkan perubahan mengenai kewenangan dan komposisi MPR. Dampak perubahan tersebut telah menyebabkan MPR kehilangan kedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara.
Perbedaan kewarganegaraan dan komposisi MPR pasca amandemen UUD 1945 sangat sinifikan khususnya untuk pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Sebelum amandemen pasal ini menyebutkan kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Setelah diamandemen pasal telah diubah menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhny menurut Undang-Undang Dasar.

1.      Keanggotaan MPR
UUD 1945 pasca amandemen menyatakan menyatakan bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Ketentuan ini mengimplikasikan pengaturan struktur MPR sangat stesifik terutama karena tidak ada anggota MPR yang diangkat.
Dalam undang-undang No.22 tahun 2003 tentang Susduk, pasal 2 mempertegas ketentuan UUD 1945 setelahperubahan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Selanjutnya dalam pasal 3  UU susduk di jelaskan bahwa keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Masa jabatan juga ditentukan dalam pasal 4 UU No.22.
Ketentuan mengenai MPR didalam UUD 1945 maupun UU susduk menjelaskan beberapa hal penting. Pertama, keanggotaan MPR merupakan anggota dari dua institusi yang berbeda dn mandiri. Kedua institusi tersebut memiliki tugas, wewenang dan alat kelengkapan sendiri.
2.      Tugas dan Wewenang MPR
Tugas dan wewenang MPR mengalami perubahan setelah perubahan UUD 1945. Sebelum perubahan MPR merupakan lembaga tertinggi Negara. Kekuasaannya tidak terbatas, namun setelah perubahan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara dan kewenangannya juga terbatas.
Sesuai pasal 11 Undang-Undang No.22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
tugas dan wewenang MPR adalah :
a.       Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b.      Melantik presiden dan wakil presiden dari hasil pemilu dan sidang paripurna MPR.
c.       Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
d.      Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti.
e.       Menetapkan Peraturan dan Kode Etik MPR.
f.        Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan.

3.      Hak dan Kewajiban MPR
Hak MPR Pasca Amandemen UUD 1945
Hak MPR yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang No.22 Tahun 2003 pasal 12 ayat (1) adalah :
a.       Mengajukan usul perubahan pasal undang-undang dasar
b.      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan
c.       Memilih dan dipilih
d.      Membela diri
e.       Imunitas
f.        Protokoler
g.       Keuangan dan administrative
Kewajiban MPR pasca amandemen UUD 1945
Kewajiban MPR berdasarkan UU No.22 tahun 2003 mencakup :
a.       Mengamalkan pancasila
b.      Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
c.       Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional
d.      Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
e.       Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

4.      Sidang dan Keputusan MPR
UU No.22 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 sampai 4 mengatur tentang mekanisme persidangan MPR sebagai berikut :
a.       MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara
b.      Sidang MPR sah bila dihadiri :
·     Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden
·     Sekurang-kurangnya  2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945
·     Sekurang-kurangnya 50% +1 dari jumlah anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud diatas
c.       Tata cara penyelenggaraan sidang sebagaimana diatur pada ayat 1, 2, dan3 dalam peraturan tata tertipb MPR
Macam-macam Rapat MPR antara lain :
a.       Rapat Paripurna (Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR)
b.      Rapat Pimpinan (Rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan MPR)
c.       Rapat Badan Pekerja
d.      Rapat Komisi (Pembagian tugas)
e.       Rapat Gabungan antara Pimpinan dengan Pimpinan Komisi
f.        Rapat Panitia Ad Hoc
g.       Rapat Fraksi (Kelompok Partai)
Putusan MPR
a.       Putusan dimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan 3 ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurngnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir
b.      Putusan bagaimana dimaksud pada pasal 2dan 3 ditetapkan dengan persetujuan 50% + 1 dari seluruh jumlah MPR
c.       Putusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan 3 ditetapkan dengan suara terbanyak
d.      Sebelum mengambil keputusan dengan suara yang terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
Bentuk-bentuk Putusan MPR :
a.       Perubahan Undang-Undang Dasar adalah putusan Majelis
·        Mempunyai kekuatan hokum sebagai UUD
·        Tidak menggunakan nomor putusan Majelis
b.      Ketetapan MPR adalah putusan Majelis
·        Berisi arah kebijakan penyelenggaraan Negara
·        Mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam dan keluar Majelis
·        Menggunakan nomor putusan Majelis
c.       Keputusan MPR adalah putusan Majelis
·        Berisi aturan/ketentuan intern Majelis
·        Menggunakan nomor putusan Majelis
Proses Pembuatan Putusan MPR
a.       Pembuatan putusan MPR dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan, kecuali untuk laporan pertanggung jawaban Presiden dan hal-hal yang dianggap perlu oleh MPR
b.      Tingkat-tingkat pembicaraan proses pembuatan putusan MPR adalah :
·        Tingkat I :
Pembahasan oleh BP MPR terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan/ Keputusan MPR sebagai bahan pokok pembicaraan Tingkat II
·        Tingkat II :
Pembahasan oleh Rapat Paripurna MPR yang diakui oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi
·        Tingkat III :
Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc MPR terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada Tingkat III ini merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan MPR
·        Tingkat IV :
Pengambilan putusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc MPR dan bilamana perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi pengambilan putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak

5.      Alat- alat Kelengkapan MPR
Alat Kelengkapan Majelis meliputi :
a.      Pimpinan Majelis
Pimpinan majelis merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif. Pimpinan majelis yang terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan anggota majelis dalam rapat paripurna
Tata Cara Pemilihan Pimpinan Majelis
·        Calon Pemimpin Majelis dipilih dari dan oleh anggota Majelis
·        Calon Pemimpin Majelis berjumlah empat orang yang terdiri dari dua dari unsur DPR dan dua dari DPD
·        Empat orang yang mendapat suara terbanyak ditetapkan menjadi ketua dan yang tiga menjadi wakil ketua
·        Ketua dan Wakil Ketua Majelis diresmikan dengan Keputusan Majelis
Tugas Pimpinan Majelis
·        Memimpin rapat-rapat Majelis
·        Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja
·        Menyiapkan rancangan sidang
·        Menjadi juru bicara Majelis
·        Menjaga ketertiban dalam rapat
Wewenang Pimpinan Majelis
·        Anggota Pimpinan Majelis berwewenang bertindak atas nama Pimpinan Majelishanya dalam hal yang bersifat protokoler
·        Pimpinan Majelis tidak berwenang mengeluarkan statemen politik atas nama Majelis dan jabatannya kecuali ditugaskan Majelis
b.      Panitia Ad Hoc Majelis
Panitia Ad Hoc Majelis merupakan alat kelengkapan Majelis yang dibentuk oleh Majelis untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperlukan dalam sidang Majelis.
Panitia Ad Hoc Majelis terdiri atas Pimpinan Majelis dan sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 70 orang yang susunannya mencerminkan secara proporsional unsur DPR dan DPD.
c.       Badan Kehormatan Majelis
Badan Kehormatan Majelis merupakan alat kelengkapan mMajelis yang dibentuk oleh Majelis.
Tugas dan wewenang Badan Kehormatan Majelis
·        Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tata tertib Majelis dan kode etik anggota Majelis
·        Memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan pemjelasan tentang pelanggaran yang dilakukan
·        Memanggil pelapor, saksi/ pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan dan bukti lain
·        Memutuskan pemberian sanksi sesuai dengan tata tertib Majelis dan kode etik anggota Majelis
d.      Alat Kelengkapan lain bila diperlukan
Apabila alat kelengkapan Majelis tidak dapat menampung pekerjaan yang ditugaskanoleh Rapat Majelis, Pemimpin Majelis dengan disetujui anggota majelis dapat membentuk alat kelengkapan baru untuk melaksanakan tugas sesuai hasil Rapat dan Putusan Majelis.
Tag : MAKALAH PKN
Iklan 655 x 60
0 Komentar untuk "CONTOH MAKALAH PKN"

Back To Top