BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Politik
secara etimologis dari bahasa yunani Politeia,
yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, yaitu Negara dan teia,
berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu
bangsa. (Sumarsono 137:2001). Politik secara umum menyangkut proses penentuan
tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (publics policies) yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu
diingat bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi
sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan dan
wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan
penyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan (policy),
dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Kata strategi berasal dari bahasa
Yunani "strategia" yang
diartikan sebagai "the art of the
general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan
atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan
dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan
hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politk nasional yaitu cara mencapai tujuan
nasional atau sasaran nasional atan keadaan tertentu yang dikehendaki dan
ditetapkan bersama. (Rahayu 86:2007)
Poltranas
adalah politik strategi nasional yang diterapkan di Indonesia. Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, huluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. (Sumarsono 140:2001)
Implementasi
Poltranas dibidang hukum untuk membenahi penegakan hukum yang selama ini tidak
beraturan. Dan menegakan hukum secara adil-adilnuya dan tidak pernah berpihak
kepada siapapun, dan menegaskan kepada penegak hukum supaya menegaskan hukum
dengan kejujuran terhadap masalah apapun yang terjadi dalam masyarakat, dan
harus bisa menjauhkan dari sikap kecurangan dalam setiap mengurus perkara.
Hukum
adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah.
undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, dan kaidah
(hukum agama), ketentuan menjadi patokan mengenai peristiwa atau maslah yang
terjadi didalam masyarakat. dan keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh
hakim.
Demikian membuat makalah ini hukum di
Negara Republik Indonesia bisa diperlakukan dengan tegas, menurut undang-undang
dan pancasila yang beragama,bertoleransi antarumat beragama dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem
hukum pancasila.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Penyusunan Poltranas di Indonesia?
2. Bagaimana
Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia?
C.
Tujuan
1. Menjelaskan
Penyusunan Poltranas di Indonesia.
2. Menjelaskan
Implementasi Poltranas dibidang Hukum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penyusunan
Poltranas di Indonesia
Politik strategi nasional sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaa Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politk
nasional, misalnya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan
strategi nasional mempunyai beberapa hal pokok yang harus diterapkan. Beberapa
hal pokok yang harus diterapkan dalam poltranas yang ada di Indonesia ialah
beberapa dasar pemikiran yang tekandung
dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Landasan yang terkandung dalam pemikiran
ini juga sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional,
karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep
strategis bangsa Indonesia. Semua itu ditujukan untuk mewujudkan kepentingan
dan tujuan bersama untuk menjaga ketahanan nasional.
Penyusunan Politik dan strategi nasional
yang telah berlanjut selama ini telah diatur berdasarkan sistem kenegaraan menurut
UUD 1945, sejak tahun 1985 yang sudah berkembang dan pendapat dikatakan oleh
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang berada didalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interenst group),
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dalam mencapai tujuan nasional dan harus mempunyai
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik oleh presiden/mandataris MPR. Dalam
melaksanakan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi Negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan kordinasi, seperti dewan
stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan dan antariksa nasional RI, Dewan
Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan stabilitas Politik dan Keamanan.
Politik dan strategi nasional adalah cara
pemerintah untuk sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan
kebijakan politik nasional, penyelenggara Negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sasaran sektoralnya.
Penyusunan poltranas ini sangat berguna
untuk membagi-bagi pekerjaan agar lebih efektif dan lebih efisien. Dan penyusunan poltranas ini dilakukan untuk masyarakat
paham, mengerti dan bisa ikut berpatisipasi dalam kehidupan politik nasional.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan
sangat berpengaruh besar pada politik dan strategi nasional, karena tanpa
masyarakat semua visi dan misi politik dan strategi nasional tidak akan berguna
sama sekali, karena masyarakatlah yang mengontrol jalannya politik dan strategi
nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden.
Pandangan masyarakat terhadap politik dan
strategi nasional sangat berpengaruh terhadap semua bidang yang menyangkut atau
yang berkaitan dengan poltranas. Beberapa dari pandangan masyarakat dalam
bidang-bidang tertentu yang berkembang seperti terhadap kehidupan politik,
ekonomi, social budaya, maupun bidang hankam akan selalu berkembang karena
a. Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin
singkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e. Semakin
kritis dan terbukannya masyarakat: terhadap ide baru.
B. Implementasi Poltranas dibidang Hukum
Hukum adalah peraturan atau adat yg secara
resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. undang-undang, peraturan untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat, dan kaidah, ketentuan menjadi patokan mengenai
peristiwa atau maslah yang terjadi didalam masyarakat. dan keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.
Negara Republik Indonesia adalah Negara
berdasarkan hukum yang modern. Dalam Negara berdasar atas hukum yang demokrati,
kegiatan eksekutif dan yudikatif tunduk dan mengikuti hukum dan
perudang-undangan. Hukum-hukum di Indonesia berwujud tertulis dan tidak
tertulis dalam (Penjelasan Umum UUD 1945) (ahmad 177: 1996)
Politik hukum Negara Republik Indonesia
yang berdasarkan pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan
hukum agama dalam kehidupan nasional. Pancasila adalah sumber hukum dari hukum
nasional Indonesia. Dalam hukum nasional Indonesia yang berdasar pancasila,
berlaku hukum agama dan toleransi antarumat beragama dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan berhukum agama, sebagai unsure dan sebagai sistem hukum
pancasila, dapat bersama-sama dengan hukum adat.
Pengalaman pembentukan berbagai peraturan
perundang-undangan nasional, didapat gambaran behwa ajaran agama dan
ketentuan-ketentuan hukum agama dapat dimanfaatkan untuk memperkaya khasanah
hukum nasional Indonesia.
Mengembangkan
budaya hukum disemua kalangan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum supremasi dan tegaknya Negara hukum. Hukum harus ditegakkan
seadil-adilnya agar terhindarnya konflik antar individu satu dengan individu
yang lainnya, dan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun, oleh karena hukum
harus konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan
supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
Pengesahan
hukum juga dilakukan dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan
hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa. Dan
mewujudkan lembaga yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
Norma-norma
penegak hukum yang harus ditetapkan agar terciptanya hukum yang adil dan tidak
memihak siapapun. Ada beberapa perbuata yag pada hakikatnya mempunyai ciri khas
dan mengandung moralitas ekstrinsik karena telah diperintahkan atau dilarang
oleh sebuah kekusaan yang sah.
Yang
dimaksudkan di sini adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang wajib ditaati
oleh para penegak atau pemelihara hukum. Norma-norma tersebut peru ditaati
terutama dalam mengendalikan hukum, menyusun serta memelihara hukum. Menurut
(Sumaryono 115: 1995) ada empat norma yang pentinda dalam penegakan hukum yaitu
a. Kemanusian
Norma kemanusiaan menuntut supaya dalam penegakan hukum
manusia senantiasa diperlukan sebagai manusia, sebab ia memeliki keluhuran
pribadi.
b. Keadilan
Keadilan adalah kehendak yang sesuai dan kekal untuk
memberikan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya.
c. Kepatutan
Kepatutan atau equity adalah
hal yang wajib dipelihara dalam pemberlakuan undang-undang dengan maksud untuk
menghilangkan ketajamannya. Kepatutan ini perlu diperharikan terutama dalam
pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.
d. Kejujuran
Pemelihara hukum atau penegak hukum harus bersikap jujur
dalam mengurus atau mengenai hukum, serta dalam melayani dan berupaya untuk
mencari hukum dan keadilan. Dan dalam setiap dalam penegakan hukum sedapat
mungkin memelihara kejujuran dalam dirinya dan menjauhkan diri dari
perbuatan-perbuatan yang curang dalam mengurus perkara.
Dalam
menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka,
serta bebas kurupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas
keadilan dan kebenaran. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan
perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek
kehidupan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a.
Penyusunan poltranas di Indonesia harap diberitahukan
secara umum supaya masyarakat paham dan mengerti dengan penyusunan poltranas di
Indonesia. Dan masyarakat bisa ikut berpatisipasi dalam poltranas yang ada di
Indonesia ini, karena tanpa masyarakat poltranas tidak akan berjalan dan
berfungsi dengan baik.
b.
Implementasi poltranas dibidang hukum itu sangat
diperlukan untuk menegakan hukum secara adil-adilnya dan kejujuran dalam
menyelesaikan perkara.
B.
Saran
Politik dan strategi nasional di bidang politik harus diperkuat demi
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Serta untuk menyelesaikan masalah–masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang. Selain itu polstranas
dibidang Hukum juga harus dimantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta
diupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan
moral agama-agama.
DAFTAR
PUSAKA
Ahmad,
amrullah. DKK. 1996. Dimensi Islam Dalam
Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press
Deliarnov.
2006. Ekonomi Politik. Jakarta: PT
Gelora Aksara Pratama
Iskandar,
pronoto. & Yudi Junadi. 2011. Memahami
Hukum di Indonesia (Sebuat Korelasi
Politik, Filsafat, dan Globalisasi). Jakarta: IMRpress
Sumarsono.
S. DKK. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sumaryono,
E. 1995. Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum).
Yogyakarta: Kanisius
Rahayu,
minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan
(Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa) Depok: Grasindo
www.carapedia.com. 2012. Pengertian dan
Defini Strategi. (online). (file:///C:/Documents%20and%20Settings/Toshiba%20NB200/Desktop/makalah%20kewarganegaraan/pengertian_definisi_strategi_info2036.html
) di akses pada tanggal 8 Desember 2011. (Pukul 11.33)
Tag :
MAKALAH PKN
0 Komentar untuk "CONTOH MAKALAH PKN TENTANG IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DI BIDANG HUKUM DI INDONESIA"