BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar
Belakang
Mu’amalah
adalah satu aspek dari ajaran yang telah melahirkan peradaban Islam yang maju
di masa lalu. Ia merupakan satu bagian dari syari’at Islam, yaitu yang mengatur
kehidupan manusia dalam hubungan dengan manusia, masyarakat dan alam. Karena mu’amalah
merupakan aspek dari ajaran Islam, maka ia juga mengandung aspek teologis dan
spiritual. Aspek inilah yang merupakan dasar dari mu’amalah tersebut.
Sehubungan
dengan itu bimbingan mualamah menjadi penting, karena masalahnya komplek, ia
berkaitan dengan masalah rohani dan jasmani, manusia dan alam, dunia akhirat.
Disamping itu bimbingan mu’amalah akan mengarahkan kehidupan duniawi, dan
mendapatkan ganjaran diakhirat.
Dalam
makalah ini membahas mu’amalah tentang jual beli, dimana manusia dijadikan
Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan
yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari
karunia Allah yang ada di muka bumi sebagai sumber ekonomi.
I.2. Tujuan
Manusia
sebagai makhluk sosial yang diciptakan Allah SWT yang saling membutuhkan satu
dengan yang lain tak lepas dalam urusan jual beli guna memenuhi kebutuhan
hidupnya. Jual beli juga merupakan aktivitas sehari-hari setiap orang untuk
memenuhi kebutuhan kehidupannya, dan setiap orang yang terjun dalam bidang jual
beli harus mengetahui hukum jual beli agar jual beli tersebut tidak ada yang
dirugikan, yang sesuai dengan syariat islam.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Mu’amalah
Agama
Islam merupakan suatu kesatuan keyakinan dan ketentuan Ilahi yang mengatur
kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Tuahn maupun dalam hubungannya
dengan manusia serta hubungan manusia dengan alam lainnya.
Syari’at
Islam merupakan dasar hukum baik mengenai ibadat maupun mengenai hidup
kemasyarakatan. Yang pertama disebut ibadah dan yang kedua disebut mu’amalah.
Antara keduanya terdapat suatu kaitan yang sangat erat. Sebagaimana halnya
antara aqidah syari’ah dan ibadah serta mu’amalah yang kesemuanya itu tidak
dapat dipisah-pisahkan.
Tugas
pokok umat Islam tentang menegakkan kebaikan, menolak maksiat dalam
pribadi-pribadi atau yang mungkin terjadi diantara mereka dengan tetangganya
dan umat Islam dengan orang kafir, perbuatan yang mencegah penganiayaan,
mempertahankan hak, melakukan kebajikan, menciptakan perdamaian dan ketentraman
adalah kesemuanya itu disebut dengan mu’amalah.
II.2. Pengertian
Jual Beli
Dalam
bab sebelumnya telah dikatakan bahwa manusia dijadikan Allah SWT sebagai
makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain, dan untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang
ada di muka bumi sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (Q.S. Al Qasas : 77).
Jual
Beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan
yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya beli. Menurut
istilah hukum syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas)
atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan
antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka.
II.3. Hukum Jual
Beli
Dalam
urusan jual beli orang harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli
tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak
pembeli, jual beli hukumnya mubah (boleh). Dengan kata lain setiap orang boleh
melakukan kegiatan jual beli dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan
ajaran Islam. Allah berfirman dalam Q.S. An Nisa ayat 29 : ”Hai orang0rang yang beriman, janganlah kamu saling memakan sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kamu.”
Hadis
Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut : ”Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR
Bukhari).
Dari
hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan jual beli
dan tawar menawar harus ada sepakatan atau keseuaian harga antara penjual dan
pembeli.
II.4. Rukun dan
Syarat Jual Beli
Dalam
ajaran Islam ada beberapa rukun dalam praktik jual beli.
1.
Penjual dan Pembeli
Adapun
penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli harus memenuhi beberapa syarat
sebagai berikut :
a. Berakal sehat, yaitu seorang
penjual dan pembeli harus memiliki akal yang sehat agar dapat melakukan jual
beli dengan sadar.
b. Atas dasar suka sama suka, yaitu
atas kehendak sendiri dan tidak dipaksa oleh pihak manapun.
c. Balig, Baik penjual atau pembeli
harus sudah mencapai usia balig atau dewasa. Sedangkan anak yang belum balig
tetap dibolehkan melakukan jual beli dengan tujuan untuk mendidik mereka.
2.
Syarat Ijab dan Kabul antara Penjual dan Pembeli
Ijab
adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan. Sedangkan kabul
adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual. Pernyataan
ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul
adalah saling rela (ridho) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata.
3.
Adanya Barang/Benda yang Diperjualbelikan
Barang
dagangan yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Suci atau bersih dan halal barangnya.
b.
Barang yang diperjualbelikan harus diteliti terlebih
dahulu.
c.
Barang yang diperjualbelikan tidak berada dalam proses
penawaran dengan orang lain.
d.
Barang yang diperjualbelikan bukan hasil monopoli yang
merugikan.
e.
Barang yang diperjualbelikan tidak boleh ditaksir
(spekulasi).
f.
Barang yang diperjualbelikan adalah milik sndiri atau
yang diberi kuasa.
g.
Barang itu dapat diserahterimakan.
II.5. Macam-Macam
Jual Beli
Setelah
mempelajari beberapa rukun dan syarat dalam praktik jual beli, maka dapat
dipahami bahwa ada beberapa praktik jual beli yang sah menurut syari’at dan ada
pula yang dilarang. Beberapa macam jual beli menurut kaca mata syari’at Islam,
yakni sebagai berikut :
1.
Bentuk Jual Beli yang Sah
Bentuk
jual beli yang sah maksudnya adalah semua transaksi jual beli yang sesuai
dengan beberapa rukun dan syarat yang telah disebutkan diatas.
2.
Jual Beli yang Tidak Sah
Jual
beli yang tidak sah, dikarenakan kurang memenuhi syarat dan rukunnya,
diantaranya sebagai berikut :
a.
Jual beli dengan menggunakan sistem ijon, yaitu jual beli
yang belum jelas barangnya seperti buah-buahan yang masih mudah di pohon, padi
yang masih hijau dan lain sebagainya. Jual beli ini dilarang karena dapat
merugikan salah satu pihak dan membuat mereka menjadi kecewa.
b.
Jual beli anak binatang ternak yang masih dalam kandungan
dan belum jelas apakah setelah lahir anak binatang itu hidup atau mati.
c.
Jual beli barang yang belum ada wujudnya di tangan.
Maksudnya, barang yang dijual masih berada di tangan penjual pertama.
3.
Jual Beli yang Sah Tetapi Dilarang
Ada
beberapa jenis jual beli yang hukumnya sah, tetapi dilarang ajaran agama Islam
disebabkan adanya satu sebab atau akibat dari prosesnya. Adapun yang termasuk
jual beli ini adalah :
a.
Jual beli yang dilakukan pada waktu shalat Jum’at.
Kegiatan jual beli ini dipandang akan melalaikan kewajiban menunaikan shalat
Jum’at.
b.
Jual beli barang dengan niat untuk ditimbun pada saat
masyarakat membutuhkan. Jual beli seperti ini sah tetapi dilarang karena akan menyengsarakan
orang banyak, sehingga harga barang menjadi melambung tinggi di saat terjadi
kelangkaan barang.
c.
Membeli barang dengan cara menghadang di pinggir jalan. Jual
beli ini sah hukumnya tetapi dilarang karena penjual tidak mengetahui harga
umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga di bawh
harga pasar.
d.
Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain.
e.
Jual beli dengan cara menipu, seperti mengurangi
timbangan atau ukuran atau takaran.
f.
Jual beli barang yang digunakan untuk perbuatan maksiat
seperti untuk pencurian, perampokan, berjudi dan lain-lain.
II.6. Khiyar
Tawar
menawar antara penjual dan pembeli sebelum terjadinya akad merupakan peristiwa
yang pasti terjadi dalam setiap transaksi jual beli. Kegiatan inilah yang
disebut dangan istilah khiyar. Dalam proses inilah antara penjual dan pembeli
sama-sama memiliki hak untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.
Khiyar dilakukan agar si penjual dan si pembeli memiliki kesempatan untuk
memikirkan yang terbaik dalam jual beli. Hukum khiyar adalah boleh sepanjang
tidak dipergunakan untuk menipu. Jika khiyar dipergunakan oleh si penjual atau
si pembeli untuk menipu, maka hukumnya haram.
Dalam
kegiatan jual beli, ada tiga macam khiyar yang dikenal dalam ajaran Syara’
yaitu :
1.
Khiyar Majlis
Khiyar
majlis adalah khiyar antara si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual
beli atau membatalkannya pada waktu masih berada di tempat akad jual beli.
2.
Khiyar Syarat
Khiyar
syarat yaitu hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan
syarat tertentu
3.
Khiyar ’Aib
Khiyar
’aib yaitu hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya yang
disebabkan karena adanya cacat pada barang yang dijual.
BAB III
PENUTUP
III.1. Kesimpulan
Mu’amalah
dalam jual beli tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia, karena antara
manusia saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Dan mu’amalah dalam jual beli manusia harus berdasarkan
ajaran Islam agar mendapat karunia Allah, agar manusia mengerti dengan
hukum-hukum mu’amalah dalam jual beli dan agar tidak ada yang dirugikan.
III.2. Saran
Kita
sebagai umat Islam patutlah kita melaksanakan syari’at Islam yang telah
ditentukan, agar kita mengerti hukum-hukum Islam dan mendapat ridho dan karunia
Allah disetiap apa yang kita lakukan dan salah satunya dalam urusan jual beli.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. 1986. Bimbingan Mu’amalah
untuk siswa SMA. Jakarta : Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam.
Margiono, Drs. M.Pd kkk, 2005. Pendidikan
agama Islam Penuntun Hidup. Jakarta: Yudhistira.
Wawan Djunaedi. 2007. Pendidikan
Agama Islam untuk SMK Kelas XI. Jakarta : PT Sakanindo Ptintama.
Tag :
MAKALAH PAI
0 Komentar untuk "Makalah Agama Islam Kemuhammadiyahan (AIK) Dasar-dasar Muamalah dalam Jual Beli"