BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tasawuf
Falsafi
Tasawuf
falsafi adalah tasawuf yang ajaran-ajarannya memadukan antara visi mistis dan
visi rasional pengasasnya. Berbeda dengan tasawuf akhlaqi, tasawuf falsafi
menggunakan terminologi filosofis dalam pengungkapannya. Menurut at-Taftazani,
tasawuf falsafi muncul dengan jelas dalam khazanah Islam sejak abad keenam
hijriyah, meskipun tokohnya baru dikenal seabad kemudian.
Tasawuf
falsafi tidak bisa hanya dipandang sebagai filsafat karena ajaran dan metodenya
didasarkan pada rasa (dzauq), tetapi tidak dapat pula dikategorikan sebagai
tasawuf dalam pengertian yang murni, karena ajarannya sering diungkapkan dalam
bahasa filsafat dan lebih berorientasi pada panteisme.
Dalam tasawuf falsafi, terdapat pemikiran-pemikiran
mengenai bersatunya Tuhan dengan makhluknya, setidaknya terdapat beberapa term
yang telah masyhur yaitu:
1)
Hulul, merupakan salah satu konsep di
dalam tasawuf falsafi yang berimplikasi kepada bersemayamnya sifat-sifat
ke-Tuhanan ke dalam diri manusia. Paham hulul ini disusun oleh Al-Hallaj.
2)
Wahdah
Al-wujud, dapat berarti penyatuan eksistensi atau penyatuan dzat. Sehingga yang
ada atau segala yang wujud adalah Tuhan.
3)
Ittihad, kata ini berasal dari kata wahd
atau wahdah yang berarti satu atau tunggal. Jadi ittihad artinya bersatunya
manusia dengan Tuhan, berdasarkan keyakinan bahwa manusia adalah pancaran Nur
Illahi. Tokoh pembawa
faham ittihad adalah Abu Yazid Al-Busthami.
Itulah kaum sufi falsafi, mereka
meyakini bahwasannya alam semesta hanyalah bayangan fatamorgana dan biasan dari
zat Allah. Semua yang ada adalah wujud Allah & jelmaan Allah. Jika demikian
faktanya, seyogyanya kita merenungi sebuah riwayat, ketika Rasulullah saw. memarahi
Umar Ibn al-Khattab ra karena kedapatan membawa sobekan taurat, Rasulullah bersabda:
مَا هَذَا أَلَمْ آتِ بِهاَ بَيْضَاءَ نَقِيَّةً؟ لَوْ أَدْرَكَنِي أَخِي مُوسَى حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِي
“Apa yang kamu bawa
ini, bukankah aku telah membawa (al-Qur’an) yang jelas dan jernih? Kalau
seandainya saudaraku Musa as. hidup pada zamanku, tentu beliau tidak akan
susah-susah lagi, kecuali mengikutiku.” (HR. Al-Amidi)
Dalam hadits ini dapat dipahami, umat
Muhammad saw wajib mengikuti tuntunan Rasulullah saw dan al-Quran. Artinya umat
Islam dilarang mengambil sumber pemikiran dari peradaban lain jika perkara
tersebut sudah terdapat dalam sumber hukum Islam. Karena itu, dari aspek sumber
pemikiran, tasawuf falsafi seringkali dianggap melakukan kesalahan, karena
mengambil sumber teori tasawuf dari filsafat non-islam, meskipun para
tokohnya pada akhirnya selalu mencoba
menjustifikasi teori falsafinya dengan dalil qur`an atau hadits.
Tag :
Makalah Agama
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Agama Bab II tentang Tasawuf Falsafi, Tokoh Dan Pemikirannya"