BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Islam mempunyai dua sumber hukum yang utama yaitu Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan untuk merumuskan
suatu hukum baru yang tidak terdapat pada keduanya diperlukanlah ijtihad yang tetap mendasarkan
pada Al-Qur’an dan hadits.
Sehingga dapat dikatakan bahwa ijtihad merupakan sumber hukum islam yang
ke-tiga.
Metode Penetapan Hukum Islam berarti cara yang ditempuh
dalam menetapkan hukum islam. Dalam penetapan hukum islam secara umum dapat di
kelompokkan kepada tiga macam: yaitu
1. metode
verbal (at-turuq al-lafzdiyah)
2. metode
substansial (at-turuq al-ma’nawiyah)
3. Metode
kontemporer
Tag :
Makalah Agama
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Filsafat Hukum Islam Tentang Sumber Dan Metode Penetapan Hukum Islam [ Bab III ]"