Blog Dunia Pendidikan

Contoh Makalah Filsafat Hukum Islam Tentang Sumber Dan Metode Penetapan Hukum Islam [ Bab II ]


BAB II
PEMBAHSAN
2.1              SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
            Agama Islam memiliki pedoman yang sangat penting dalam menghadapi hidup. Setiap muslim diwajibkan agar berpedoman dengan sumber-sumber tersebut. Sumber-sumber tersebut terdapat beberapa bagian. Sumber yang paling penting, sempurna, tidak diragukan, berlaku sepanjang zaman dan diwajibkan pula setiap muslim atas pemahamannya yaitu Al-Quran. Sumber lainnya cukup penting dalam pengaplikasian dari Al-Quran ke kehidupan sehari-hari yaitu Hadits dan ijtihad yang diambil berdasarkan kedua sumber tersebut.
a)      Al-Qur’an al-karim
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan bahasa Arab dengan perantaraan malaikat Jibril, sebagai hujjah (argumentasi) bagi-Nya dalam mendakwahkan kerasulan-Nya dan sebagai pedoman hidup bagi manusia yang dapat dipergunakan untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat serta sebagai media untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Tuhan dengan membacanya. Wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw ini terwujud dalam bahasa arab dan secara autentik terhimpun dalam mushaf.

Nama-Nama Al-Qur’an, adapun nama –nama al Qur’an yaitu :

1. Al kitab (kitabullah),yang merupakan sinonim dari kata Al Qur’an artinya,kitab suci sebagai petunjuk bagi oranh yang bertakwa.
 
2. Az-zikr,artinya peringatan,

3. Al- furqan, artinya pembeda,

4. As-suhuf berarti lembaran-lembaran,

Keistimewaan yang di miliki Al-Qur’an sebagai wahyu Allah ini ada banyak sekali, di antaranya yaitu:
a. Lafadh dan maknanya berasal dari Tuhan.
   Lafadh yang berbahasa Arab itu dimasukkan ke dalam dada Nabi Muhammad, kemudian beliau membaca dan terus menyampaikannya kepada umat. Sebagai bukti bahwa Al-Qur’an itu datang dari sisi Allah ialah ketidaksanggupan (kelemahan) orang-orang membuat tandingannya walaupun mereka sastrawan sekalipun.
b. Al-Qur’an sampai kepada kita secara mutawatir
    Cara penyampaian yang menimbulkan keyakinan tentang kebenarannya, karena disampaikan oleh sekian banyak orang yang mustahil mereka bersepakat bohong.
c. Tidak ada yang bisa memalsukan Al-Qur’an karena ia terjaga keasliannya.
            
2. Sumber pokok ajaran islam.

    Fungsi AL-Qur’an sebagai sumber ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap hukum islam.Adapun ajarannya meliputi persoalan kemanusiaan secara umum seperti hukum, ibadah, ekonomi, politik, social, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan seni.

3. Peringatan dan pelajaran bagi manusia.

Bagi kita,umat uyang akan datang kemudian rentu harus pandai mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah yang diterangkan dalam Al-Qur’an.

4. sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw.

Turunnya Al-Qur’an merupakan salah satu mukjizat yang dimilki oleh nabi Muhammad saw.

Hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an ada 3 yaitu :
1. Hukum I’tiqadiyah
Hukum I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para mukallaf untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikat Allah, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul Allah dan hari pembalasan.
2. Hukum akhlaq
    Hukum Akhlaq yaitu tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban orang mukallaf untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan dirinya dari sifat-sifat yang tercela.
3. Hukum amaliah
    Hukum amaliah yaitu yang bersangkutan dengan perkataan, perbuatanperbuatan, perjanjian-perjanjian, dan mu’amalah (kerja sama) sesama manusia.

b)     Al-Hadits
Hadits (bahasa Arab: الحديث,) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad.
Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Hadits menurut ahli hadits adalah sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW yang terdiri dari ucapan, perbuatan, persetujuan.
Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an. Kedudukan hadits sebagai sumber hukum islam kedua, telah diterima oleh semua ulama dan umat islam.
Dengan demikian jelaslah bahwa hadits merupakan sumber hukum islam disamping al-qur’an. Orang-orang yang menolak hadits sebagai hukum islam, berrarti  hakikatnya orang itu menolak al-qur’an. Mereka yang menolak hadits sebagai sumber hukum islam, lebih disebabkan keterbatasan pengetahuan mereka terhadap al-qur’an dan kepada hadits.
Hadits dapat dibedakan kepada 3 macam:
a.      Sunnah qauliyah (perkataan), yaitu sabda yang beliau sampaikan dalam beraneka tujuan dan kejadian .
b.      Sunnah fi’liyah (perbuatan), yaitu segala tindakan Rasulullah saw.
c.       Sunnah taqririyah (persetujuan) perkataan atau perbuatan sebagian sahabat yang telah disetujui oleh Rasulullah saw. secara diam-diam atau tidak di bantahnya atau disetujui melalui pujian yang baik.
*macam-macam hadits : Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
o    Hadits Mutawatir : adits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta.
o    Hadits Ahad : hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir.
§  Hadits Shahih : hadits yang bersambung sanadnya, ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit.
§  Hadits Hasan : hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta
§  Hadits Dha’if : hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit.
·         Menurut Macam Periwayatannya
o    Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu’ atau Maushul)
o    Hadits yang terputus sanadnya
§  Hadits Mu’allaq : hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya.
§  Hadits Mursal : hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
§  Hadits Mudallas : hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya.
§  Hadits Munqathi : hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi’in.
§  Hadits Mu’dhol : hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’it dan tabi’in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi’in yang menjadi sanadnya.

·         Hadits-hadits dha’if disebabkan oleh cacat perawi
o    Hadits Maudhu’ : hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta.
o    Hadits Matruk : hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.
o    Hadits Mungkar : hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.
o    Hadits Mu’allal : hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi.
o    Hadits Mudhthorib : hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
o    Hadits Maqlub : hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
o    Hadits Munqalib : hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
o    Hadits Mudraj : hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits.
o    Hadits Syadz : hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula.
Nisbah (hubungan) Al-Qur’an dengan Al-hadits:
  1. Menguatkan (muakkid)
Menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya di dalam Al-Qur’an. Jadi, Al-Qur’an sebagai penetap hukum dan hadits sebagai penguatnya.

  1. Memberikan keterangan (bayan)
Memberi keterangan ayat-ayat Al-Qur’an, artinya memberikan perincian ayat-ayat Qur’an yang masih umum.

c)      Ijtihad
Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’, yaitu Al-Qur’an dan hadits. Orang-orang yang mampu menetapkan hukum suatu peristiwa dengan jalan ini disebut mujtahid.
Peristiwa-peristiwa yang dapat diijtihadkan yaitu:
a. Peristiwa-peristiwa yang ditunjuk oleh nash yang zhaniyulwurud (haditshadits ahad) dan zhaniyud dalalah (nash Al-Qur’an dan hadits yang masih dapat ditafsirkan dan dita’wilkan)
b. Peristiwa yang tidak ada nashnya sama sekali.
Syarat-syarat seorang mujtahid :
a)      Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, baik menurut bahasa maupun syariah.
b)      Menguasai dan mengetahui hadis-hadis tentang hukum, baik menurut bahasa maupun syariat.
c)      Mengetahui nasakh dan mansukh dari Al-Qur’an dan sunnah, supaya tidak salah dalam menetapkan hokum.
d)     Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’ ulama, sehingga ijtihad-nya tidak bertentangan dengan ijma’.
e)      Mengetahui qiyas dan berbagai persyaratannya serta meng-instimbat-nya, karena qiyas merupakan kaidah dalam berijtihad.
f)       Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa, serta berbagai problematikanya.
g)      Mengetahui ilmu  fiqih yang merupakan fondasi dari ijtihad.
h)      Mengetahui maqashidu asy-syariah (tujuan syariat) secara umum.
*macam-macam tingkatan Ijtihad
1. Ijtihad Muthlaq/Mustaqil,
    Ijtihad Muthlaq yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaidah istinbath yang dipergunakan sebagai sistem/metode bagi seorang mujtahid dalam menggali hukum.
2. Ijtihad Muntasib
    Ijtihad Muntasib yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dengan mempergunakan norma-norma dan kaidah- kaidah istinbath imamnya (mujtahid muthlaq/Mustaqil).
3. Ijtihad mazhab atau fatwa
    Ijtihad mazhab atau fatwa yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan madzhab tertentu.
4. Ijtihad tarjih
    Ijtihad tarjih yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara mentarjih dari beberapa pendapat yang ada.

*Ijtihad di bagi menjadi beberapa bagian ( macam- macam) yaitu sebagai berikut:
1. Ijma’
    Ijma’ menurut bahasa arab berarti kesepakatan atau sependapat dengan suatu hal, menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat.
2. Qias
    Qias menurut bahasa berarti menyamakan , membandingkan atau mengukur. Secara istilah qias adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu.
3. Istihsan
    Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik, menurut istilah istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’ menuju hukum lain dari peristiwa itu juga. karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkanya.
4. Maslahah mursalah
    Maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana syar;i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.
5. Urf
    Urf menurut bahasa adalah kebiasaan sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang.
6. Istishab
    Istishab menurut bahasa adalah pengakuan adanya perhubungan. secara istilah adalah menetapkan hokum terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menyebutkan atas perubahan keadaan tersebut.

2.2       METODE PENETAPAN HUKUM ISLAM
            Secara etimologis, metode berasal dari kata 'met' dan 'hodes' yang berarti melalui. Sedangkan istilah metode adalah jalan atau cara yang harus ditempuh untuk mencapai suatu tujuan. Sehingga Metode Penetapan Hukum Islam berarti cara yang ditempuh dalam menetapkan hukum islam.
Sumber hukum pada masa Rasulullah tetap berpegang teguh pada AlQuran Al-Karim dan Sunnah Rasulullah. Pengenalan Al-Quran terhadap hukum, mayoritasnya bersifat universal tidak parsial dan global tidak rinci. Untuk memahami Al-Quran, dibutuhkan Sunnah. Oleh karena itu, sumber dari Al-Quran yang universal diperjelas dengan sunnah.
Dalam istilah ilmu Ushul Fiqh motede penetapan hukum dipakai dengan istilah “Istinbath”. Istinbath artinya adalah mengeluarkan hukum dari dalil, jalan istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil.
Dalam penetapan hukum islam secara umum dapat di kelompokkan kepada tiga macam: yaitu
Ø pertama,
metode verbal (at-turuq al-lafzdiyah) yaitu metode penetapan hukum yang bertumpu kepada analisis kebahasaan. Thuruq lafdziyah dikatakan juga sebagai
pendekatan lafadz yang penerapannya membutuhkan beberapa factor pendukung yaitu:
a.           Penguasaan terhadap makna (pengertian) dari lafadz-lafadz nash serta konotasinya dari segi umum dan khusus,
b.           Mengetahui dalalahnya apakah menggunakan manthuq lafdzi ( ataukan termasuk dalalah yang mafhum yang diambil dari konteks kalimat;
c.           Mengerti batasan-batasan (qayyid) yang membatasi ibarah-ibarah nash;
Ø Kedua,
    metode substansial (at-turuq al-ma’nawiyah), yaitu metode penetapan hukum yang bertumpu kepada pengertian implisit nash dengan menggali substansi-substansi hukum islam (al-iltifatila al-ma’aniwa al-maqasid).
Ø Ketiga
Metode kontemporer yaitu suatu cara yang ditempuh pada masa kini (modern) untuk mencapai atau menetapkan Hukum Islam.
Seorang Fazlur Rahman memaparkan tentang metode kontemporer ini ke dalam Istilah “Double Movement” yaitu :
_Gerakan pertama; kembali kepada teks dan kondisi sosio-historis yang meliputi teks.
 _Gerakan kedua; melihat kondisi sosio-cultural pembaca atau tempet teks itu akan diterapkan.
Ada pula yang merinci metode pendekatan menjadi tiga pola yaitu :
  1. Metode bayani
Metode bayani adalah suatu penjelasan secara komprehensif terhadap teks nas untuk mengetahui bagaimana cara lafal nas menunjukkan kepada hukum yang dimaksudkannya.
  1. Metode ta’lili
Metode ta’lili adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada penentuan ‘illat-‘illat hukum yang terdapat dalam suatu nas. Penalaran ini didukung oleh kenyataan bahwa penuturan suatu masalah dalam nas diiringi dengan penyebutan ‘illat-‘illat hukumnya.
Muhammad Salam Madkur mendefinisikan “Upaya seorang faqih dalam menggali hukum yang tidak dijelaskan oleh nas} baik secara qat’i maupun zanni dan tidak pula terdapat dalam ijma’, di mana untuk mencapainya dengan melihat amarat (‘illat) yang sudah diletakkan oleh Syari’ untuk menunjukkan pada hukumnya”.
  1. Metode al-istislāhī
Metode Istislahi adalah penalaran untuk menetapkan hukum Syar‘ atas sesuatu  perbuatan berdasarkan kemaslahatan dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an atau Hadith mengandung konsep umum sebagai dalil sandarannya.
Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan yang berupaya menetapkan hukum suatu masalah atas dasar pertimbangan kemaslahatan karena tidak ada ayat al-Qur’an dan Hadith khusus yang dapat digunakan.
            Sedangkan Abu ishaq Ibrahim ibn Musa ibn Muhammad Al-Lakhmi Al Garnati merumuskan sebuah konsep al_istiqra’, yaitu penelitian terhadap partikular-partikular makna nash, hukum-hukum spesifik (far’iyah), dan realitas sejarah (tradisi) untuk di tetapkan suatu hukum umum, baik sifatnya pasti (qot’i) maupun dugaan kuat (zhanni).  Al_istiqra’ al-Man’nawi merupakan suatu metode penetapan hukum yang tidak saja menggunakan satu dalil tertentu, melainkan dengan sejumlah dalil yang digabungkan antara satu dengan yang lain yang mengandung aspek dan tujuan berbeda, sehingga terbentuklah suatu perkara hukum berdasarkan gabungan dalil-dalil tersebut.
Iklan 655 x 60
0 Komentar untuk "Contoh Makalah Filsafat Hukum Islam Tentang Sumber Dan Metode Penetapan Hukum Islam [ Bab II ]"

Back To Top