Blog Dunia Pendidikan

CONTOH MAKALAH LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI BAB II

BAB II

URAIAN UMUM APOTEK

2.1.      Pengertian Apotek

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332 Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/Menkes/Per/X/1993, apotek adalah tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi serta  perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud menurut Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992 adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan barang, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan dan pelayanan obat atas dasar resep dokter, serta pelayanan informasi dan pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Sedangkan perbekalan kesehatan menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 adalah semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pengelolaan apotek.

2.2.      Tugas dan Fungsi Apotek      

Tugas dan fungsi apotek menurut Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas Peratutan Pemerintah No. 26 tahun 1965 tentang apotek adalah sebagai berikut :
1.      Tempat pengabdian seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah
2.  Tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian meliputi pengadaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.
3.      Tempat menyalurkan perbekalan farmasi kepada masyarakat secara meluas.

2.3.      Persyaratan Apotek

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 persyaratan sebuah apotek adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan, harus telah siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain, serta telah siap dengan tenaga kesehatan (asisten apoteker) dengan tenaga penunjang lainnya.
2.      Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi.
3.   Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lain di luar sediaan farmasi.

2.3.1        Bangunan

Bangunan apotek sekurang-kurangnya memiliki  ruangan khusus. Ruangan tersebut untuk penyerahan resep atau obat, peracikan obat, ruang administrasi, kamar kerja apoteker, serta kamar kecil atau WC. Kelengkapan bangunan suatu apotek meliputi:
1.      Sumber air yang memenuhi persyaratan kesehatan.
2.      Penerangan yang cukup terang sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek.
3.      Alat pemadam kebakaran yang berfungsi dengan baik sekurang-kurangnya dua buah, ventilasi dan sanitasi yang baik, serta memenuhi persyaratan higiene lainnya.
4.      Papan nama dengan ukuran panjang 60 cm, lebar 40 cm dengan tulisan di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm, dan tebal 4 mm

2.3.2        Perlengkapan           

Perlengkapan yang harus ada di apotek adalah sebagai berikut:
1.      Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan, yaitu timbangan miligram dan gram masing-masing dengan anak timbangan yang sudah ditera, alat-alat gelas dan termometer, mortir kecil dan besar, serta perlengkapan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.
2.      Perlengkapan dan alat penyimpanan di bidang farmasi, terdiri atas botol, lemari, dan rak untuk menyimpan obat, lemari pendingin, lemari untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika.
3.      Wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat.
4.      Alat administrasi yang terdiri dari blanko pesanan, blanko kartu stok obat, blanko salinan resep, blanko faktur nota penjualan, buku penjualan, buku penerimaan barang, buku keuangan, buku pencatatan narkotika dan alat tulis lainnya.
5.      Buku standar yang diwajibkan, yaitu Farmakope Indonesia edisi terbaru dan kumpulan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan apotek   

2.3.3        Tenaga Kesehatan

Sebuah apotek minimal harus mempunyai seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA). Apabila APA berhalangan melakukan tugasnya maka APA dapat menunjuk seorang apoteker pendamping. Apabila APA tidak ada di tempat selama lebih dari 3 bulan maka tugas dan kewajibannya dapat digantikan oleh apoteker pengganti. Penggantian tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan setempat.Dalam pelaksanaan pengelolaan apotek, APA dapat dibantu oleh Asisten Apoteker (AA).

2.3.3.1  Apoteker Pengelola Apotek

Apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/SK/X/2002 adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek sebagai Apoteker.
Tugas dan tanggung jawab APA sebagai kepala apotek meliputi semua bidang farmasi dan non farmasi yaitu :
1.      Bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup apotek yang dipimpinnya
2.      Melakukan kegiatan pengembangan dengan jalan mengikuti kegiatan usaha pengembangan apotek, meningkatkan pelayanan dan kegiatan dibidang pemasaran.
3.      Memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Memimpin seluruh kegiatan apotek, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan direksi dan peraturan perundangan yang berlaku.
5.      Mengatur, melaksanakan dan mengawasi bidang administrasi rumah tangga atau umum, menjaga dan memelihara sarana apotek, mengusulkan penambahan atau peningkatan saran kebutuhan.
6.      Mengatur, melaksanakan dan mengawasi seluruh kegiatan administrasi keuangan.
7.      Mengusahakan agar apotek yang dipimpin mendapatkan hasil seoptimal mungkin melalui peningkatan perputaran uang, pembelian yang sehat, dan menekan biaya yang tidak diperlukan
8.      Mengusahakan agar kebijaksanaan dan strategis perusahaan yang ditetapkan direksi dapat dilaksanakan dengan baik.
9.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas, membina dan memupuk loyalitas petugas terhadap perusahaan dan hal lain yang bersangkutan dengan petugas.

2.3.3.2  Apoteker Pengganti

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/SK/X/2002 Apoteker Pengganti adalah Apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada di tempat lebih dari 3 bulan secara terus-menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai APA di Apotek lain.

2.3.3.3  Asisten Apoteker

Asisten Aoteker (AA) adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker. AA melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek dengan pengawasan Apoteker.
Asisten Apoteker tugasnya meliputi :
1.      Memberikan pelayanan terhadap obat-obatan bebas maupun dengan resep mulai dari penerimaan resep sampai penyerahan obat.
2.      Mengisi buku defekta untuk membantu bagian pembelian
3.      Mencatat dan membuat laporan keluar masuknya obat narkotika dan obat keras tertentu.
4.      Menyusun resep-resep menurut nomor urut dan tanggalnya, kemudian disimpan di tempat yang telah ditentukan.
5.      Memelihara kebersihan ruang  peracikan dan lemari obat.
6.      Menyusun obat, mencatat dan memeriksa keluar masuknya obat dengan menggunakan kartu stok.

2.4      Pengelolaan Apotek     

Menurut Kepmenkes RI No. 1332/SK/X/2002 tentang perubahan atas Permenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek ditetapkan bahwa pengelolaan apotek meliputi :
1.          Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat.
2.          Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3.          Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26/Menkes/Per/1981, pengelolaan apotek meliputi :
1.      Bidang pelayanan kefarmasian
2.      Bidang material
3.      Bidang administrasi dan keuangan
4.      Bidang lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek.


2.4.1        Bidang Pelayanan Kefarmasian     

Pengelolaan apotek di bidang pelayanan kefarmasian ini meliputi kegiatan-kegiatan :
1.      Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.
2.      Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi lainnya.
3.      Informasi mengenai perbekalan kesehatan di bidang farmasi.
Apotek yang dikelola oleh seorang APA wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dokter hewan sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep. Apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat. Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep tersebut terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, apoteker harus memberitahu kepada dokter penulis resep atau yang merawat pasien, pasien yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Selain dapat melayani obat dengan  resep dokter, apotek pun diijinkan untuk menjual obat tanpa resep dokter terdiri atas obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras yang telah dinyatakan sebagai Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA) oleh Menteri Kesehatan RI.
DOWA yaitu daftar obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 919/Menkes/Per/X/1993 kriteria obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2.      Pengobatan sendiri dengan obat yang dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3.      Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4.      Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5.      Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

2.4.2        Bidang Material

Pengelolaan apotek di bidang material meliputi kegiatan :
1.      Pengelolaan Perbekalan Farmasi
Pengelolaan perbekalan farmasi adalah penyediaan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin, dengan kata lain perbekalan yang tersedia haruslah dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau apotek lain.
Apotek berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyalurkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin. Obat dan perbekalan farmasi lainnya yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang ditetapkan Direktur Jenderal POM. Pada pemusnahan tersebut wajib dibuatkan berita acara pemusnahannya.


Pemusnahan dilakukan oleh APA yang bersangkutan dengan disaksikan oleh seorang karyawan apotek dan sekurang-kurangnya seorang petugas dari Dinas Kesehatan Tasikmalaya. Berita Acara Pemusnahan (BAP) harus dibuat setelah pemusnahan dilaksanakan, kemudian dikirim kepada Dinas Kesehatan Tasikmalaya, Kanwil Departemen Kesehatan Jawa Barat dan Kepala Pengawasan Obat dan Makanan Jawa Barat.

2.      Pengelolaan Bangunan
Bangunan adalah luas ruangan apotek yang sesuai dengan kebutuhan, meliputi ruang tunggu, ruang peracikan dan penyerahan, ruang administrasi dan apoteker, ruang pencucian alat dan kamar mandi. Kelengkapan lainnya yang harus dimiliki adalah sumber air, sumber penerangan, pemadam kebakaran, ventilasi dan papan nama apotek. Bangunan apotek harus selalu dijaga kebersihannya.

3.      Pengelolaan Perlengkapan Farmasi
Perlengkapan farmasi adalah alat-alat untuk peracikan, pengemasan, etiket, buku wajib apotek seperti Farmakope Indonesia edisi terbaru dan kumpulan perundang-undangan, serta peralatan administrasi lain seperti surat pesanan, kartu stok, salinan resep dan lain sebagainya.

2.4.3        Bidang Administrasi

Pengelolaan administrasi di apotek mencakup administrasi pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, peracikan, penyerahan dan pemusnahan perbekalan farmasi. Di samping itu, apotek juga diwajibkan melakukan administrasi secara khusus mengenai penggunaan obat-obatan golongan narkotika dan psikotropika.
Dalam pengelolaan administrasi keuangan, arus uang masuk dan keluar harus dikelola secara baik dan terencana. Pembayaran gaji pegawai, pengeluaran untuk penyediaan obat-obatan serta keperluan lainnya harus diperhitungkan dengan cermat. Sedangkan penjualan harus ditingkatkan agar terjadi peningkatan pemasukan uang, karena apotek selain bersifat sosial juga harus memperhatikan segi komersialnya agar terus hidup dan berkembang.
Pengelolaan keuangan di apotek dapat dilakukan oleh APA atau oleh PSA atau oleh APA bersama PSA. Apabila APA bukan pemilik sarana apotek maka pengelolaan keuangan harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kerjasama yang baik dengan PSA.

2.4.4        Bidang Ketenagakerjaan     

Secara garis besar tenaga kerja yang bekerja dalam suatu apotek selain seorang APA juga terdapat tenaga kerja penunjang lainnya, seperti apoteker pendamping, apoteker pengganti, AA, tenaga adminisirasi, juru resep dan lain-lain. Setiap personal memiliki tugas masing-masing, namun diantara pesonal harus terjalin suatu kejasama yang baik dan memiliki persepsi yang sama sehingga tujuan dari berdirinya apotek tersebut dapat terwujud.

2.4.5        Bidang Informasi     

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/SK/X/2002 pelayanan informasi meliputi:
1.      Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya
2.      Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan atau mutu obat serta perbekalan farmasi lainnya.
Dengan adanya kebijaksanaan Obat Wajib Apotek (DOWA), maka seorang apoteker haruslah memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai obat yang  telah diberikannya sehingga diperoleh pengobatan yang tepat, aman dan rasional.

2.5      Pengelolaan Obat Golongan Narkotika dan Psikotropika

            Menurut Undang-undang No. 22 tahun 1997 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pengelolaan obat-obat narkotika dan psikotropika dilakukan secara khusus berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika dan Permenkes No. 28/Menkes/Per/1/1978, serta Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Apotek dilarang menyerahkan obat-obat narkotika tanpa resep dokter. Su.rat pesanan (SP) khusus untuk narkotika terpisah dari SP obat­-obat lainnya. Satu SP hanya berlaku untuk satu jenis obat narkotika. Pemesanan obat-obat narkotika di Indonesia hanya dilakukan kepada PBF Kimia Farma. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pelacakan penyalahgunaan obat-obat narkotika oleh masyarakat. Surat Pesanan (SP) obat-obat narkotika dibuat khusus dan harus ditandatangani oleh APA. Apotek berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan bulanan mengenai pemasukan dan pengeluaran obat-obat narkotika, yang pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 281/Menkes/Per/1/1978 ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan obat-obat narkotika di apotek yaitu :
1.      Apotek harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan obat-obat narkotika.
2.      Tempat khusus untuk obat-obat narkotika harus memenuhi persyaratan yaitu :
a.       Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
b.      Harus mempunyai kunci yang kuat.
c.       Lemari di bagi menjadi dua bagian, masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian pertama digunakan untuk menyimpan morfin, petidin dan garam-garamnya, sedangkan pada bagian kedua untuk menyimpan obat-obat narkotika yang akan digunakan untuk pemakaian sehari-hari.
d.      Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40x80x 100cm, maka lemari harus ditanamkan pada tembok atau lantai.
e.       Lemari khusus tidak boleh digunakan untuk menyimpan obat-obat lain, selain obat-obat narkotika, kecuali apabila ditentukan lain oleh Menteri Kesehatan.
f.       Anak kunci dari lemari harus dikuasai oleh penanggung jawab apotek atau pegawai lain yang dikuasakan.
g.      Lemari khusus tersebut disimpan, ditempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum.
3. Untuk obat-obat narkotika yang rusak atau tidak memenuhi persyaratan lagi, pemegang izin khusus dan APA dapat memusnahkan obat-obat narkotika tersebut. Pemusnahan obat-­obat narkotika yang telah rusak harus disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II.
4. APA yang memusnahkan obat-obat narkotika harus membuat berita acara pemusnahannya paling sedikit rangkap 3.
5.   Berita acara pemusnahan (BAP) harus memuat :
a.       Hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan.
b.      Tanda tangan dan identitas lengkap APA dan pelaksana lain yang menyaksikan.
c.       Nama dan jumlah obat-obat narkotika yang dimusnahkan.
6.  BAP obat-obat narkotika harus dikirim ke Balai POM dan Dinas Kesehatan setempat. Dalam Undang-undang No.9 tahun 1976 tentang narkotika, penyaluran obat-obat narkotika kepada pihak-pihak yang menggunakannya untuk pengobatan penyakit, harus berdasarkan resep dokter dan hanya dilakukan oleh apotek. Apotek dilarang mengulangi atau menyerahkan obat-obat narkotika atas dasar resep dokter yang sama, atau dasar salinan resep dokter. Apotek berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan bulanan kepada Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan pengeluaran obat-obat narkotika (DepKes, 1976) Laporan tersebut harus dikirim kepada:
a.       Badan POM.
b.      Dinas kesehatan propinsi.
c.       Sebagai arsip.
Dalam Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dinyatakan bahwa psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat proaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat, yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku seseorang.
Penyaluran obat-obat psikotropika dilakukan oleh pabrik obat, PBF, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit dan lembaga penelitian, atau lembaga pendidikan. Surat pesanan obat-obat psikotropika dibuat khusus seperti pada surat pesanan narkotika.
Pengelolaan obat-obat narkotika dan psikotropika harus terpisah dari obat-obat lain, untuk memudahkan pengawasan dan pemeriksaan stok bulanan. Penyerahan obat-obat psikotropika hanya boleh dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas ataupun balai pengobatan berdasarkan resep dokter. Surat pesanan untuk obat-obat golongan psikotropika tidak hanya ditujukan kepada PBF Kimia Farma, tetapi PBF lain pun berwenang untuk menyediakannya (Depkes RI, 1997).
Sistem pelaporan obat-obat golongan psikotropika hampir sama dengan pelaporan golongan narkotika. Pada pemusnahannya juga, harus membuat BAP dengan tata cara pemusnahan sama dengan pemusnahan narkotika.
Iklan 655 x 60
0 Komentar untuk "CONTOH MAKALAH LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI BAB II"

Back To Top