BAB III
URAIAN KHUSUS
APOTEK ASSAMAS
3.1. Sejarah Berdirinya Apotek Assamas Tasikmalaya
Apotek Assamas berdiri pada
tahun 1997 dengan No. SIA 442/SIA-51/I/DKK/2006. Apotek Assamas
bertanggungjawab langsung kepada PT. Assamas Buana Makmur. Dua perusahaan berdiri
sebelum apotek yaitu Perusahaan Agen Minyak Tanah Assamas dan Perusahaan Oli
Assamas.
Setelah itu baru berdiri
Apotek Assamas dan Perumahan Umum (Perum) di daerah Singaparna yang berdiri
setelah apotek. Apotek dikelola oleh keluarga atau dalam kata lain disebut
sebagai Pengelola Sarana Apotek (PSA) bersama APA.
3.2. Lokasi dan Tata Ruang Apotek Assamas
Apotek Assamas terletak di Jalan Rumah
Sakit No. 40 Tasikmalaya. Apotek Assamas berseberangan langsung dengan Rumah
Sakit Umum Tasikmalaya, khususnya Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain
itu, lingkungan serta tempat tersebut
sangat strategis karena terletak di jalan yang mudah di lalui angkutan
umum (angkot) serta dekat dengan sekolah dan perumahan penduduk yang ramai.
Apotek Assamas memiliki tata ruang
yang terdiri dari ruang tunggu, tempat penjualan bebas atau Handverkoov
(HV), ruang peracikan, ruang kerja PSA, dapur dan WC. Apotek Assamas juga
berdampingan dengan kantor yaitu PT. Assamas Buana Makmur.
3.3 Struktur Organisasi Apotek Assamas
Apotek Assamas yang berada
dibawah naungan PT. Assamas Buana Makmur dikelola oleh seorang APA yang
bertanggungjawab langsung kepada PSA. Pengelola apotek membawahi langsung
kepala seksi peracikan, kepala seksi tata usaha dan petugas pembelian.
APA bertugas melakukan
pengawasan fisik apotek dan pengawasan administrasi. Sedangkan PSA bertugas
menjalankan fungsi sebagai manajer yang antara lain untuk meningkatkan omset,
merencanakan harga pokok penjualan, menghitung keuangan apotek, yang kesemuanya
itu bertujuan untuk meningkatkan laba perusahaan. APA juga bertanggungjawab
terhadap semua yang terjadi di apotek terutama dalam pelayanan obat atau
perbekalan farmasi lainnya.
Seksi peracikan terdiri dari
asisten apoteker, juru resep dan kasir. Secara struktural, petugas pembelian
berada di bawah seksi peracikan, tetapi secara fungsional bertanggungjawab
langsung kepada APA. Kepala seksi tata usaha membawahi administrasi RT atau
Umum, administrasi piutang dagang, administrasi hutang dagang dan fakturis.
Karena karyawan yang ada di Apotek Assamas sedikit, maka dalam hal ini tugas
masing-masing bagian merangkap dengan bagian lain.
Bagian-bagian yang merangkap
tugasnya yaitu kepala seksi peracikan merangkap sebagai juru resep dan
administrasi pembayaran hutang. Kepala seksi tata usaha selain merangkap sebagi
petugas pembelian, juga merangkap sebagai administrasi penerimaan uang atau
sering disebut sebagai administrasi piutang.
Selain yang disebutkan di
atas, dalam tugasnya PSA juga merangkap sebagai administrasi rumah tangga atau
umum.
Jadi secara garis besar,
tenaga kerja yang bekerja di Apotek Assamas dapat digolongkan menjadi dua
bagian yaitu :
- Tenaga kerja farmasi yang terdiri dari APA dan asisten apoteker yang bertugas di bagian pembelian, pelayanan farmasi dan peracikan.
- Tenaga kerja non farmasi yang terdiri dari PSA sebagai penanggung jawab tata usaha.
3.3.1 Apoteker Pengelola Apotek
Tugas dan tanggung jawab APA
sebagai pengelola di Apotek Assamas pada dasarnya sama dengan teori mengenai
tugas APA di Apotek pada umumnya. APA di Apotek Assamas tidak datang setiap
hari, melainkan 1 bulan sekali. Tugasnya meliputi semua bidang farmasi dan non
farmasi yaitu :
1. Bertanggungjawab terhadap kelangsungan
hidup Apotek Assamas
2. Melakukan kegiatan pengembangan dengan
jalan mengikuti kegiatan usaha pengembangan apotek, meningkatkan pelayanan dan
kegiatan dibidang pemasaran.
3. Memimpin seluruh kegiatan apotek, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan direksi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. Mengawasi bidang administrasi rumah tangga
atau umum, menjaga dan memelihara sarana apotek, mengusulkan penambahan atau
peningkatan sarana kebutuhan.
5. Mengusahakan agar apotek yang dipimpin
mendapatkan hasil seoptimal mungkin melalui peningkatan perputaran uang,
pembelian yang sehat, dan menekan biaya yang tidak diperlukan
6. Mengusahakan agar kebijaksanaan dan
strategis perusahaan yang ditetapkan direksi dapat dilaksanakan dengan baik.
7. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
petugas, membina dan memupuk loyalitas petugas terhadap perusahaan dan hal lain
yang bersangkutan dengan petugas.
3.3.2 Seksi Peracikan
3.3.2.1 Kepala Seksi Peracikan
Kepala
seksi peracikan di Apotek Assamas di pegang oleh seorang Asisten Apoteker
dan mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan yang meliputi :
1. Bertanggungjawab kepada APA atas
pelaksanaan dan fungsinya sebagai kepala seksi peracikan.
2. Memeriksa kembali resep-resep yang telah
dilayani dan memberi laporan mengenai obat-obat tertentu kepada APA.
3. Mengatur serta mengawasi kelengkapan dan
penyimpanan obat di ruang peracikan.
4. Mengkoordinir dan mengawasi kerja
bawahannya, mengatur jadwal dinas, membagi tugas setiap personal di bagian
peracikan.
5.
Menyusun
resep-resep menurut nomor urut dan tanggalnya, kemudian disimpan di tempat yang
telah ditentukan.
6.
Menyusun
obat, mencatat dan memeriksa keluar masuknya obat dengan menggunakan kartu
stok.
7.
Mencatat
dan membuat laporan keluar masuknya obat narkotika dan obat keras tertentu.
3.3.2.2 Juru Resep
Tugas dan tanggung jawab juru resep
meliputi :
1.
Membantu menyediakan obat berdasarkan resep dokter.
2. Mengerjakan peracikan obat sesuai dengan
perintah asisten apoteker.
3. Memasukan persediaan obat ke dalam
kotak-kotak obat.
4. Menyusun dan merapikan kotak-kotak obat
dalam lemari obat.
3.3.3 Petugas Pembelian
Petugas pembelian mempunyai
tugas sebagai berikut :
1. Bertanggungjawab kepada APA atas
pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai petugas pembelian.
2. Melaksanakan pembelian barang berdasarkan
defekta
3. Memelihara buku kerja dan melakukan
perhitungan harga obat sesuai dengan kebijaksanaan harga yang telah ditentukan
4. Memilih pemasok dan merencanakan pembelian
barang berdasarkan kebutuhan apotek dengan persetujuan pimpinan apotek.
3.3.4 Kasir
Kasir di Apotek Assamas hanya terdiri dari satu kasir saja dan tidak ada
kasir besar, karena pengelolaan administrasi keuangan setelah dari kasir
langsung diserahkan ke PSA kemudian ke kantor PT. Assamas Buana Makmur.
Kasir mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
1.
Menerima
semua pembayaran atas penjualan
2.
Mencatat dan
menghitung semua faktur dan resep.
3.
Melaporkan dan
menyetorkan hasil penjualan harian kepada kantor melalui PSA
Kepala Seksi Tata Usaha
Kepala
seksi tata usaha bertanggungjawab atas tugasnya yang meliputi :
1. Mengkoordinir dan mengawasi kelancaran
kerja bawahannya.
2. Memeriksa laporan pembelian, penerimaan
barang, penjualan harian dan lain-lain.
3. Senantiasa siap untuk memberikan data
kegiatan apotek bila pimpinan apotek memerlukannya.
4. Membuat laporan bulanan serta membuat
daftar gaji dan pajak
5. Membuat laporan tahunan tutup tahun
(neraca dan perhitungan rugi laba).
6. Melaksanakan kegiatan administrasi
pembukuan sesuai petunjuk APA.
7. Mengatur dan mengawasi tata tertib serta
keamanan penyimpanan kelengkapan administrasi.
3.4 Pengelolaan Perbekalan Farmasi
Pengelolaan perbekalan farmasi
yang dilakukan di Apotek Assamas meliputi kegiatan pengadaan barang, penerimaan
barang, penyimpanan barang, pemusnahan perbekalan farmasi dan pengelolaan
narkotika dan psikotropika. Proses pengelolaan farmasi adalah sebagai berikut:
3.4.1 Pengadaan Barang
Obat yang akan dibeli biasanya
didasarkan pada buku defekta, baik yang berasal dari bagian peracikan maupun
dari bagian penjualan obat bebas. Setelah buku defekta diserahkan petugas
pembelian, maka petugas pembelian akan membuat daftar permintaan barang pada
Bon Permintaan Barang (BPB) yang berisi barang-barang apa saja yang akan
dibeli.
Sistem pengadaan barang yang
dilakukan oleh Apotek Assamas adalah defekta dengan menggunakan sistem Paretto.
Sistem Paretto adalah sistem
pemilihan 20% dari total item barang yang dapat menghasilkan 80% dari omset
keseluruhan. Pareto disusun berdasarkan kecepatan perputarannya, yaitu:
- Obat yang laku keras (fast moving).
- Obat yang kurang laku (slow moving).
- Obat yang tidak laku (death inventory).
Berdasarkan pengelompokkan
diatas, maka prioritas dilakukan terhadap pengadaan barang kelompok pertama,
untuk mencegah terjadinya penumpukkan barang dan modal dapat digunakan dengan
lebih efisien.
Pengadaan atau pemesanan
barang biasanya dilakukan dengan membuat Surat Pesanan (SP) barang dari bagian
pembelian kepada pemasok atau Pegadang Besar Farmasi (PBF) yang dituju. SP
dibuat empat rangkap, yaitu satu slip untuk petugas pembelian, dua slip untuk
PBF bersangkutan yang harus dilengkapi dengan DO (delivery Order) pada waktu pengiriman barang dan satu slip lagi
untuk arsip.
Pada umumnya pemilihan pemasok
oleh bagian pembelian didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu kesesuaian
harga termasuk adanya potongan harga atau bonus, jangka waktu pembayaran
kredit, kualitas barang, ketepatan waktu pengiriman, dan legalitas distributor
(sumber resmi).
Pembayaran dan pembelian
barang melalui PBF dilakukan sebulan setelah barang diterima. Pembelian dalam
jumlah kecil untuk mengisi kekurangan resep dapat dilakukan setiap hari dan
pemesanan barangnya pun dapat dilakukan melalui telepon kepada PBF yang dituju.
Khusus untuk pemesanan melalui telepon, SP diberikan menyusul pada saat barang
dikirim ke apotek.
3.4.2 Penerimaan Barang
Petugas pembelian akan
menerima barang dari PBF beserta fakturnya, kemudian dilakukan pemeriksaan
fisik, kualitas maupun kuantitasnya dihadapan petugas pengantar barang dan
dicocokkan dengan SP dan faktur. Faktur kemudian distempel dan ditandatangani
untuk menyatakan kesesuaian barang yang diterima.
Faktur pembelian dibuat
rangkap empat yaitu faktur asli dikembalikan kepada PBF yang bersangkutan,
sedangkan salinannya, satu lembar untuk petugas pembelian dan dua lembar untuk
tata usaha guna diproses lebih lanjut untuk keperluan administrasi.
Setelah barang diperiksa, maka
petugas pembelian akan mencatat barang-barang yang diterima tersebut dalam buku
penerimaan barang (buku ekspedisi) yang mencantumkan nomor faktur, item barang
dan nama PBF.
Bila terjadi ketidaksesuaian
barang yang diterima dengan surat pesanan atau ada kerusakan fisik barang, maka
petugas pembelian akan membuat nota pengembalian barang. Bila sudah ada
pengembalian barang dari pemasok, maka harus disertai faktur yang baru.
3.4.3 Penyimpanan Barang
Perbekalan farmasi di Apotek
Assamas disimpan di dua tempat yaitu di tempat penjualan bebas (HV) dan ruang
peracikan.
Penyimpanan obat di bagian
peracikan disusun secara alfabetis dan dipisahkan menurut bentuk sediaan dan
kemasannya. Obat dan sediaan yang memerlukan penanganan khusus seperti serum,
vaksin dan obat suntik lainnya disimpan dalam lemari pendingin.
Obat narkotika disimpan ditempat terpisah,
dalam lemari yang berukuran panjang 80 cm, lebar 60cm dan tinggi 90 cm yang di
tempel di dinding, serta selalu terkunci dan di tempat yang tidak mudah dilihat
oleh umum.
Untuk obat psikotropika
disimpan di lemari khusus, tetapi tidak seperti narkotika melainkan dalam
lemari khusus obat golongan psikotropika. Dalam setiap obat narkotika maupun
psikotropika memiliki kartu stok. Kartu stok ini dapat digunakan untuk mencatat
pengeluaran dan pemasukan barang, sehingga akan memudahkan dalam pengawasannya.
Tetapi kartu stok ini hanya untuk obat narkotika dan psikotropika, karena di
Apotek Assamas tidak terdapat gudang dan stok obat pun hanya sedikit, sehingga
pencatatan pada kartu stok tidak dijalankan lagi.
Sistem penyimpanan barang yang
digunakan adalah First In First Out (FIFO)
yaitu barang yang pertama datang merupakan barang yang pertama akan
dikeluarkan.
3.5 Pelayanan Bidang Kefarmasian
Jenis pelayanan yang diberikan
oleh Apotek Assamas adalah jasa pelayanan resep dan jasa pelayanan obat tanpa
resep.
Apotek Assamas memberikan
pelayanan untuk masyarakat selama 24 jam, dengan pembagian waktu kerja sebanyak
tiga shift, yaitu shift I dengan waktu kerja dari pukul 07.00
sampai dengan pukul 15.00, shift II dengan waktu kerja dari pukul 15.00
sampai dengan pukul 21.00 dan shift III dengan waktu kerja dari pukul
21.00 sampai dengan pukul 07.00. Jumlah petugas yang berjaga pada satu shift
disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan, misalnya pada pagi hari resep lebih
banyak daripada malam hari sehingga petugas di pagi hari lebih banyak.
3.5.1 Pelayanan Obat dengan Resep Dokter
Untuk setiap resep yang masuk,
bagian penerimaan resep akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapannya yang
meliputi nama, alamat, nama dokter dan tanggal resep. Alur proses pelayanan
resep dapat dilihat sebaagi berikut :
Keterangan :
- Resep dari pasien atau pembawa resep diterima oleh petugas penerima resep, kemudian diperiksa kelengkaapn resep yang meliputi nama dokter, alamat dokter, No. SIK (Surat Izin Kerja) dokter, nama pasien dan alamat pasien setelah itu dicek persediaan obatnya dan diberi harga.
- Setelah resep diberi harga, maka pembawa resep diminta persetujuannya apakah dengan harga tersebut hendak menebusnya atau tidak.
- Setelah mendapat persetujuan dari pasien atau pembawa resep maka dapat langsung membayar ke kasir kemudian pasien dipersilakan untuk menunggu di ruang tunggu.
- Obat yang akan diracik disiapkan dulu kemudian dilakukan peracikan. Untuk obat dalam bentuk tablet atau dalam bahan asli pabrik, sirup, tetes mata atau telinga dan injeksi biasanya tidak memerlukan peracikan kecuali sirup kering.
- Setelah obat diracik kemudian dikemas dan diberi etiket. Selain obat yang diracik bisa dikemas langsung dan diberi etiket.
- Setelah itu, obat diserahkan kepada pasien dan diberikan penjelasan mengenai dosis dan pemakaiannya.
3.5.2 Pelayanan Obat Tanpa Resep Dokter
Obat yang dilayani tanpa resep
dokter adalah obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras yang tercantum dalam
DOWA (Daftar Obat Wajib Apotek), kosmetik serta alat-alat kesehatan.
Untuk pembelian obat bebas,
obat bebas terbatas, kosmetika dan alat kesehatan dapat dilayani petugas dengan
membuat bon pembelian untuk petugas kasir dan salinannya diberikan kepada
pembeli. Setelah pembeli membayar harga barang tersebut, barang langsung
diberikan. Setelah itu obat yang sudah dibeli dicatat dalam buku penjualan
harian obat tanpa resep dokter.
3.5.3 Pengelolaam Obat Golongan Narkotika dan Psikotropika
Menteri Kesehatan RI
memberikan izin kepada apotek untuk membeli, menyediakan, memiliki atau
menyimpan untuk persediaan, menjual, menyalurkan dan menyerahkan obat narkotika
kepada pasien berdasarkan resep, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Narkotika dan psikotropika
adalah obat yang memerlukan penanganan khusus dan pengawasan yang ketat karena
obat-obat dari golongan ini sangat rentan terhdap bahaya penyalahgunaan.
Pengelolaan narkotika dan psikotropika di Apotek Assamas meliputi pemesanan,
penerimaan, penyimpanan, penjualan dan pemakaian.
1. Pemesanan
Pemesanan obat golongan
narkotika dilakukan dengan menggunakan surat pesanan khusus rangkap empat. Satu
slip untuk disimpan di apotek dan tiga slip lainnya untuk diserahkan ke PBF
Kimia Farma sebagai satu-satunya distributor obat golongan narkotika yang
ditunjuk oleh pemerintah. Surat pesanan ini ditandatangani oleh apoteker.
2. Penjualan
Pelayanan penjualan obat
narkotika dan psikotropika harus dengan menggunakan resep dokter.
Pengeluarannya dicatat dalam laporan penggunaan narkotika dan psikotropika
dengan mencantumkan tanggal penyerahan, nomor resep, nama dan alamat pasien,
nama dan alamat dokter serta jumlah obat yang diminta.
3. Penerimaan dan Penyimpanan
Bukti penerimaan narkotika dan
psikotropika harus ditandatangani oleh apoteker, sedangkan penyimpanannya dalam
lemari khusus dan harus senantiasa terkunci.
4. Laporan Pemakaian Narkotika dan Psikotropika
Laporan pemakaian narkotika
dan psikotropika harus dilakukan setiap bulannya. Laporan harus ditandatangani
oleh APA. Laporan ini dikirim ke Dirjen Pengawasan obat dan makanan Departemen
Kesehatan RI, Kepala Direktorat Pengawasan Narkotika dan Bahan-bahan berbahaya
dengan tembusan Kepada Kepala Kantor wilayah Departemen Kesehatan RI, Kepala
Balai Pengawasan Obat dan Makanan Tasikmalaya, Kepala Balai Pengawasan Obat dan
Makanan Bandung, Dinas Kesehatan Kodya Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan Kodya
Bandung.
3.6 Bidang Administrasi
Bidang administrasi yang
dikelola di Apotek Assamas meliputi bidang administrasi rumah tangga dan
administrasi keuangan.
3.6.1 Administrasi Rumah Tangga atau Umum
Kegiatan administrasi rumah
tangga atau umum adalah pencatatan dan penyimpanan surat-surat perizinan,
pembuatan laporan, penanganan pajak, personalia, penyediaan sarana dan
prasarana apotek, serta membantu kepala apotek dalam menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul.
3.6.2 Administrasi Keuangan
Kegiatan administrasi keuangan
meliputi penanganan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang untuk kegiatan-kegiatan
apotek. Administrasi keuangan terbagi atas administrasi penerimaan uang dan
administrasi pengeluaran uang.
3.6.2.1 Administrasi Penerimaan Uang
Penerimaan uang hasil
penjualan tunai dapat berasal baik dari penjualan berdasarkan resep dokter
maupun tanpa resep dokter serta penjualan produk-produk lainnya. Hasil
penjualan tersebut dicatat oleh kasir. Kasir harus mengisi buku setoran hasil
penjualan dan menyerahkannya ke kantor. Resep dan nota penjualan diserahkan ke
administrasi keuangan untuk dibuat rekapitulasi penjualan beserta bukti
penerimaan hasil penjualan.
3.6.2.2 Adminsitrasi Pengeluaran Uang
Setiap pengeluaran harus
dilakukan oleh kantor dengan disertai bukti pengeluaran kas atas izin PSA yang
juga ditanda tangani oleh seksi tata usaha, kantor dan bagian lain yang
mengusulkan adanya pengeluaran tersebut.
1. Pembayaran Hutang
Administrasi pembayaran hutang
dibuat berdasarkan data yang diperoleh dari buku penerimaan barang dan buku
pembelian. Kemudian dibuat kartu hutang yang disusun untuk setiap PBF, sehingga
memudahkan proses pembayaran. Pada umumnya pembayaran hutang kepada PBF atas
pembelian barang, dilakukan secara kredit dengan jangka waktu tiga puluh hari
atau sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan PBF yang bersangkutan. Faktur
asli dari penagih biasanya diberikan pada saat akan dibayar dan sebagai
penggantinya, kepada penagih diberikan bon penerima kuitansi (kontra bon) yang
mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran. Setelah jatuh tempo pembayaran,
penagih akan menyerahkan faktur asli kepada petugas administrasi hutang dan
menandatangani kuitansi pembayaran.
2. Pembayaran gaji Pegawai
Pembayaran gaji pegawai
dilakukan oleh kantor setelah menerima dokumen dari kepala seksi tata usaha
berupa bukti kas keluar yang disertai dengan daftar gaji dan lain-lain yang
telah disetujui dan ditandatangani oleh kepala seksi tata usaha dan PSA.
3. Pembayaran Biaya Operasional
Biaya operasional adalah biaya
yang diperlukan untuk memperlancar proses-proses kerja yang ada di apotek seperti
pembelian bensin, biaya perjalanan, perbaikan kendaraan dan lain-lain
4. Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak meliputi
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dan pajak-pajak lainnya.
Tag :
MAKALAH KESEHATAN
0 Komentar untuk "CONTOH MAKALAH LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI BAB III"