Kesadaran Hukum dan Pendidikan Warga Negara yang Sadar Hukum
1.
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah suatu tata tertib, aturan, norma, dan nilai yang telah disepakati
bersama oleh suatu kelompok manusia atau masyarakat suatu negara atau
masyarakat dunia dan untuk dilaksanakan dan ditaati bersama. Apabila ada
diantara warga melanggar tata tertib, aturan, norma dan nilal
tersebut
dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan disepakati
bersama pula.
Ada
beberapa penyebab rendahnya kesadaran hukum bagi warga negara Indonesia saat
ini, yaitu kurang atau tidak tercapai 3 (tiga) misi pendidikan (education of
mission) berikut ini :
- Kurang atau belum tercapainya misi untuk mentransfer pengetahuan (transfer of knowladge) kepada peserta didik di berbagai level (tingkat) pendidikan. Kondisi ini mengakibatkan peserta didik kurang memiliki ilmu pengetahuan walaupun ia telah mencapai pendidikan tinggi. Hal ini disebabkan peserta didik kurang memiliki minat dan motivasi terhadap jenis pendidikan yang sedang di tempuhnya.
- Kurang atau belum tercapainya misi untuk mentransfer sikap dan moral sebagai warga negara yang baik (transfer of moral attitude). DI sekolah-sekolah sejak dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi sangat rendah sekali sikap dan moral mereka, sekalipun para guru dan dosen sudah berupaya menanamkan hal itu di setiap kesempatan mereka mengajar di muka kelas. Di samping itu masyarakat sekitar kurang memberikan dukungan terhadap pendidikan moral attitude ini.
- Kurang berhasilnya para pendidik dalam mentransfer rasa kemanusiaan (transfer of humanities) Hal ini terbukti akhir-akhir ini banyak terjadi peristiwa pembunuhan-pembunuhan dengan sistem mutilasi, penganiayaan, dan perkosaan. Manusia sudah tidak punya mata hati, iba dan belas kasian terhadap sesama. Malahan sering terjadi anak membunuh orang tuanya sendiri atau sebaliknya. Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan salah satu indikator kegagalan kita menanamkan rasa kemanusiaan kepada anak bangsa ini.
Ketiga faktor tersebut di atas
dapat pula menjadi penyebab kurangnya rasa kesadaran hukum terhadap peserta
didik, sehingga setelah dewasa nanti mereka menjadi orang yang kurang ilmu
pengetahuan, kurang memiliki sikap mental yang baik dan kurang memiliki rasa
kemanusiaan terhadap sesama manusia.
Keberhasilan ketiga misi
pendidikan tersebut setidaknya ada 4 (empat) hal yang perlu kita perhatikan,
yaitu :
a. Pendidik atau pemimpin di suatu lembaga pendidikan harus memiliki
ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi, terlebih ilmu dan teknologi tentang
kependidikan, sehingga para peserta didik yakin dan percaya akan kemampuan para
pendidik.
b. Para pendidik harus dapat menjadi panutan, contoh dan suri tauladan
bagi peserta didiknya. Seperti kata para ahli pendidik alat pendidikan yang
paling baik adalah keteladanan.
c. Para pendidik harus dapat dan mampu menanamkan sikap disiplin yang
tinggi terhadap peserta didiknya, agar kelak menjadi warga negara yang patuh
dan taat serta disiplin dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah, sikap disiplin ini diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan, baik
pendidikan informal (di keluarga), non formal (di masyarakat), maupun formal
(di sekolah).
d. Lebih mengintensifkan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan (PKn)
disetiap jenjang pendidikan agar kelak menjadi seorang warga negara yang tahu
dan mengerti tentang hak dan kewajibannya.
2. Pendidikan
Warga Negara yang Sadar Hukum
Yang dimaksud dengan pendidikan warga negara yang sadar
hukum ialah suatu proses pendidikan yang bertujuan untuk menanamkan rasa
kesadaran dan keikhlasan yang tinggi untuk menjalankan hukum, undang-undang
dan peraturan yang berlaku di negara tersebut terhadap semua warga negaranya.
Pendidikan kesadaran hukum ini akan berhasil bila didukung oleh berbagai pihak, baik
pihak keluarga, sekolah dan masyarakat sekitarnya. Di samping ini semua warga-
negara memiliki keinginan dan kemauan untuk menjalankan dan mematuhi semua
hukum, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di negaranya.
Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah
untuk meningkatkan warga negara yang sadar hukum di Indonesia adalah dengan
diberikannya mata pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
baik di tingkat Sekolah Dasar maupun di Perguruan Tinggi.
Pada era Orde Baru pernah dilakukan simulasi P4, hal ini tujuannya tidak lain
untuk mendidik warga negara masyarakat agar menjadi warga negara yang melaksanakan
hukum, tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan dapat bergaul dan
beradaptasi di lingkungan sesuai dengan nilai P4.
Metode pendekatan
pendidikan warga negara yang sadar hukum ini lebih efektif menggunakan metode
pemberian contoh dan teladan dari orang tua kepada anaknya, terlebih dalam
penanaman disiplin dalam keluarga. Anak yang berasal dari keluarga yang
menanamkan disiplin akan menunjukkan perilaku serba bertib dan disiplin pula
dalam kehidupannya sehari-hari. Di sekolah pun guru tidak terlalu sulit
mendidik muridnya yang berasal dari keluarga yang berdisiplin tinggi. Dengan
demikian keluargalah yang memegang peranan penting dalam mendidik anak untuk
menjadi warga negara yang sadar hukum dikemudian hari. Keterlambatan penanaman
sikap mental sadar hukum pada masa kanak-kanak, tidak dapat diganti pada masa
berikutnya, karena pendidikan pada masa kanak-kanak sangat berkesan dan
berbekas pada jiwa anak. Bagai kata pepatah "mengukir di atas batu",
segala sesuatu yang diperoleh dan dialami pada masa kanak-kanak akan selalu
teringat dan tidak mudah dilupakan sampai kelak menjadi dewasa atau tua. Begitu
pula halnya penanaman disiplin dan kesadaran mentaati aturan hukum perlu
dididik ditanamkan sejak masa kanak-kanak.
Tag :
MAKALAH
0 Komentar untuk "CONTOH MAKALAH MASALAH LINGKUNGAN DAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN BAGIAN III"