Blog Dunia Pendidikan

CONTOH MAKALAH MASALAH LINGKUNGAN DAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN BAGIAN III



Kesadaran Hukum dan Pendidikan Warga Negara yang Sadar Hukum

1.    Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu tata tertib, aturan, norma, dan nilai yang telah disepakati bersama oleh suatu kelompok manusia atau masyarakat suatu negara atau masyarakat dunia dan untuk dilaksanakan dan ditaati bersama. Apabila ada diantara warga melanggar tata tertib, aturan, norma dan nilal tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama pula.
Ada beberapa penyebab rendahnya kesadaran hukum bagi warga negara Indonesia saat ini, yaitu kurang atau tidak tercapai 3 (tiga) misi pendidikan (education of mission) berikut ini :
  1. Kurang atau belum tercapainya misi untuk mentransfer pengetahuan (transfer of knowladge) kepada peserta didik di berbagai level (tingkat) pendidikan. Kondisi ini mengakibatkan peserta didik kurang memiliki ilmu pengetahuan walaupun ia telah mencapai pendidikan tinggi. Hal ini disebabkan peserta didik kurang memiliki minat dan motivasi terhadap jenis pendidikan yang sedang di tempuhnya.
  2. Kurang atau belum tercapainya misi untuk mentransfer sikap dan moral sebagai warga negara yang baik (transfer of moral attitude). DI sekolah-sekolah sejak dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi sangat rendah sekali sikap dan moral mereka, sekalipun para guru dan dosen sudah berupaya menanamkan hal itu di setiap kesempatan mereka mengajar di muka kelas. Di samping itu masyarakat sekitar kurang memberikan dukungan terhadap pendidikan moral attitude ini.
  3. Kurang berhasilnya para pendidik dalam mentransfer rasa kemanusiaan (transfer of humanities) Hal ini terbukti akhir-akhir ini banyak terjadi peristiwa pembunuhan­-pembunuhan dengan sistem mutilasi, penganiayaan, dan perkosaan. Manusia sudah tidak punya mata hati, iba dan belas kasian terhadap sesama. Malahan sering terjadi anak membunuh orang tuanya sendiri atau sebaliknya. Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan salah satu indikator kegagalan kita menanamkan rasa kemanusiaan kepada anak bangsa ini.

Ketiga faktor tersebut di atas dapat pula menjadi penyebab kurangnya rasa kesadaran hukum terhadap peserta didik, sehingga setelah dewasa nanti mereka menjadi orang yang kurang ilmu pengetahuan, kurang memiliki sikap mental yang baik dan kurang memiliki rasa kemanusiaan terhadap sesama manusia.
Keberhasilan ketiga misi pendidikan tersebut setidaknya ada 4 (empat) hal yang perlu kita perhatikan, yaitu :
a.    Pendidik atau pemimpin di suatu lembaga pendidikan harus memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi, terlebih ilmu dan teknologi tentang kependidikan, sehingga para peserta didik yakin dan percaya akan kemampuan para pendidik.
b.    Para pendidik harus dapat menjadi panutan, contoh dan suri tauladan bagi peserta didiknya. Seperti kata para ahli pendidik alat pendidikan yang paling baik adalah keteladanan.
c.     Para pendidik harus dapat dan mampu menanamkan sikap disiplin yang tinggi terhadap peserta didiknya, agar kelak menjadi warga negara yang patuh dan taat serta disiplin dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sikap disiplin ini diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan, baik pendidikan informal (di keluarga), non formal (di masyarakat), maupun formal (di sekolah).
d.    Lebih mengintensifkan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan (PKn) disetiap jenjang pendidikan agar kelak menjadi seorang warga negara yang tahu dan mengerti tentang hak dan kewajibannya.

2.    Pendidikan Warga Negara yang Sadar Hukum
Yang dimaksud dengan pendidikan warga negara yang sadar hukum ialah suatu proses pendidikan yang bertujuan untuk menanamkan rasa kesadaran dan keikhlasan yang tinggi untuk menjalankan hukum, undang-­undang dan peraturan yang berlaku di negara tersebut terhadap semua warga negaranya. Pendidikan kesadaran hukum ini akan berhasil bila didukung oleh berbagai pihak, baik pihak keluarga, sekolah dan masyarakat sekitarnya. Di samping ini semua warga- negara memiliki keinginan dan kemauan untuk menjalankan dan mematuhi semua hukum, perundang­-undangan dan peraturan yang berlaku di negaranya.
Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan warga negara yang sadar hukum di Indonesia adalah dengan diberikannya mata pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) baik di tingkat Sekolah Dasar maupun di Perguruan Tinggi. Pada era Orde Baru pernah dilakukan simulasi P4, hal ini tujuannya tidak lain untuk mendidik warga negara masyarakat agar menjadi warga negara yang melaksanakan hukum, tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan dapat bergaul dan beradaptasi di lingkungan sesuai dengan nilai P4.
 Metode pendekatan pendidikan warga negara yang sadar hukum ini lebih efektif menggunakan metode pemberian contoh dan teladan dari orang tua kepada anaknya, terlebih dalam penanaman disiplin dalam keluarga. Anak yang berasal dari keluarga yang menanamkan disiplin akan menunjukkan perilaku serba bertib dan disiplin pula dalam kehidupannya sehari-hari. Di sekolah pun guru tidak terlalu sulit mendidik muridnya yang berasal dari keluarga yang berdisiplin tinggi. Dengan demikian keluargalah yang memegang peranan penting dalam mendidik anak untuk menjadi warga negara yang sadar hukum dikemudian hari. Keterlambatan penanaman sikap mental sadar hukum pada masa kanak-kanak, tidak dapat diganti pada masa berikutnya, karena pendidikan pada masa kanak-kanak sangat berkesan dan berbekas pada jiwa anak. Bagai kata pepatah "mengukir di atas batu", segala sesuatu yang diperoleh dan dialami pada masa kanak-kanak akan selalu teringat dan tidak mudah dilupakan sampai kelak menjadi dewasa atau tua. Begitu pula halnya penanaman disiplin dan kesadaran mentaati aturan hukum perlu dididik ditanamkan sejak masa kanak-kanak.
Tag : MAKALAH
Iklan 655 x 60
0 Komentar untuk "CONTOH MAKALAH MASALAH LINGKUNGAN DAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN BAGIAN III"

Back To Top